tirto.id - Makna industri keuangan jika merujuk pada UU No. 14 Tahun 1967 maka definisinya adalah suatu badan yang kegiatannya antara lain menarik dana dari para nasabah dan kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada para nasabah lainnya, Bank Papua melansir.
Di Indonesia industri keuangan dibagi menjadi dua jenis yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Non/Bukan Bank (LKNB).
Definisi Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)
Pengertian dari Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah suatu lembaga keuangan selain perbankan yang memiliki tujuan mengumpulkan dan setelah terkumpul akan disalurkan kembali dana tersebut pada masyarakat untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal.
Fungsi LKNB
Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dikutip dari e-modul Kemdikbud Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X:
- Menghimpun dana
- Memberi kredit
- Menjadi perantara bagi perusahaan
Jenis LKNB di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa lembaga keuangan yang termasuk dalam LKNB yakni:
1. Lembaga Asuransi
Definisi asuransi jika merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2014 adalah: suatu perjanjian antara dua pihak (perusahaan dan pemegang polis) yang jadi dasar bagi penerima premi untuk mendapat imbalan berupa:
1. Mendapat penggantian karena kerugian yang mungkin diderita tertanggung pemegang polis akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
2. Mendapat pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung pemegang polis dengan manfaat yang besarnya sudah ditetapkan sebelumnya.
2. Dana Pensiun
Dikutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dimaksud dengan Dana Pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun bisa terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja: dibentuk oleh suatu badan yang mempekerjakan karyawan, untuk membuat program pensiun tersendiri.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan: dibentuk oleh bank atau suatu badan asuransi untuk mengadakan program pensiun bagi perorangan atau karyawan suatu perusahaan.
- Dana Pensiun Berdasar Keuntungan: dibentuk oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja, dengan iuran hanya dari keuntungan yang didapatkan pemberi kerja.
3. Lembaga Pembiayaan
Laman otoritas Jasa keuangan (OJK) menuliskan, definisi Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa menyediakan dana atau modal barang.
Biasanya lembaga pembiayaan khusus didirikan dengan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen atau usaha kredit.
4. Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Lembaga ini bisa terdiri atas beberapa lembaga atau perusahaan yang bertugas khusus. Biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat dan pemerintah.
Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pegadaian (swasta dan pemerintah), lembaga penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
5. Lembaga Keuangan Mikro
Merujuk OJK, yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Mikro adalah: lembaga yang dibuat untuk memberi jasa pengembangan usaha atau pemberdayaan masyarakat.
Bisa dengan cara memberi pinjaman untuk usaha mikro maupun mengelola simpanan, dan memberi jasa konsultasi pengembangan usaha.
LKM tidak boleh dimiliki oleh warga asing atau badan usaha yang ada warga negara asing sebagai pemilik modal karena tujuannya bukan untuk semata-mata mencari keuntungan. LKM hanya bisa dimiliki WNI dan badan milik desa, pemerintah daerah dan koperasi.
6. Teknologi Finansial (Fintech)
Financial Technology adalah inovasi finansial dengan memakai teknologi modern (Sukma, 2016). Contoh dari fintech yang banyak ditemui saat ini adalah memakai teknologi daring sebagai dompet atau menyimpan uang dan melakukan pembayaran daring.
OJK menjelaskan aktifitas fintech meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno