Menuju konten utama

Apa Perbedaan Fintech dan Pinjaman Online?

Kenali perbedaan fintech, fintech lending, dan jenis-jenisnya.

Apa Perbedaan Fintech dan Pinjaman Online?
Seorang warga memindai barcode saat memberikan sedekah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Perkembangan teknologi informasi turut membawa perubahan besar di industri keuangan. Hal ini kemudian yang membuat lahirnya e-finance maupun teknologi mobile untuk berbagai jenis layanan keuangan.

Salah satu inovasinya adalah penggunaan fintech. Adanya hal tersebut, membuat banyak lembaga keuangan tradisional seperti bank menjadi tertantang untuk mengembangkan model bisnis tersebut.

Dilansir publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech merupakan sebuah inovasi di bidang industri keuangan. Inovasi tersebut bergantung pada penggunaan teknologi informasi era internet.

Semua proses dalam fintech dilakukan secara online. Pinjaman online adalah salah satu jenis usaha di industri fintech.

Penyedia layanan pinjaman online disebut Fintech Lending atau Fintech Peer to Peer Landing (Fintech P2P Lending). Istilah tersebut juga dikenal dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

LPMUBTI merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat melakukan transaksi, seperti pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Proses transasi pinjam meminjam tersebut dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending. Sistem tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi atau laman website.

Perbedaan Fintech dan Fintech Lending terletak dari industri jasa keuangannya. Fintech bersifat umum dan tidak terbatas hanya pada satu industri jasa keuangan tertentu. Sementara itu, Fintech Lending hanya terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja.

Penyelenggara Fintech Lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi. Badan hukum atau koperasi tersebut adalah mereka yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, melalui aplikasi ataupun laman website.

Penyelenggara Fintech Lending mesti mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Paling lambat 1 tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar. Jadi, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Cara kerja Fintech Lending adalah penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara. Perantara tersebut nantinya akan mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Sebelumnya, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman harus melakukan restrasi dan mengisi data diri yang diperlukan. Setelah itu, mereka baru bisa mengajukan pemberian pinjaman atau permohonan pinjaman.

Mekanisme Fintech Lending disebut-sebut lebih praktis dari pada pinjaman finansial secara konvensional. Fintech Lending hanya membutuhkan scan atau foto KTP, dan pengisian formulir pengajuan pinjaman secara online.

Sementara pinjaman finansial secara konvensional, menurut Antara News harus dilakukan dengan cara menyertakan persyaratan seperti KTP, rekening listrik, buku nikah, dan jaminan.

Kemudian, diperlukan survei secara langsung ke rumah atau lingkungan untuk memastkan kevalidan data.

Waspada Fintech Lending Legal dan Ilegal

Dilansir Instagram resmi OJK, begini perbedaan pinjaman online atau Fintech Lending legal dan ilegal:

1. Fintech Lending legal

- Terdaftar dan diawasi OJK.

- Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.

- Informasi dana pinjaman dan denda sifatnya transparan.

- Total biaya pinjaman 0,05 persen s.d 0,8 persen per hari.

- Maksimum pengambilan termasuk denda, sebesar 100 persen dari pinjaman pokok.

- Penagihan maksimum 90 hari.

- Akses hanya, camera, microphone, dan location.

- Risiko peminjaman bagi yang tidak melunasi adalah 80 hari. Setelah melewati batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Pusdafil.

- Menyediakan layanan pengaduan konsumen.

2. Fintech Lending ilegal

- Tidak memiliki izin resmi

- Tidak ada dentitas pengurus dan alamat kantor jelas.

- Pemberian pinjaman sangat mudah.

- Informasi dana pinjaman dan denda tidak jelas.

- Total pengembalian termasuk dana tidak terbatas.

- Penagihan tidak memiliki batas waktu.

- Dapat mengakses seluruh data yang ada di ponsel.

- Adanya ancaman teror, kekerasan, hingga menyebarkan foto/video pribadi.

Jenis-jenis Fintech di Indonesia

1. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu model Fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif inovasi atau program sosial.

2. Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan Fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Hal ini disebabkan karena, masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan tidak memiliki akses ke institusi perbankan, mereka pun mengalami kesulitan untuk memperoleh modal usaha.

Layanan Microfinancing berusaha memberikan solusi atas permasalahan itu dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam, melalui sistem yang bisa diakses secara online.

Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, tetapi tetap tidak memperberat peminjam.

3. Fintech P2P Lending

Jenis ini lebih dikenal sebagai Fintech untuk peminjaman uang. Jenis Fintech ini, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan.

Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending berfokus pada layanan peminjaman uang secara online. Proses transaksi pinjam-meminjam dilakukan lewat sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun website.

Penyelenggara Fintech Lending hanya bertugas sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

4. Market Comparison

Akses layanan Fintech ini, masyarakat dapat membandingkan macam-macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. Fintech jenis ini juga dapat berfungsi sebagai perencana finansial.

5. Digital Payment System

Jenis Fintech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, hingga token listrik PLN.

Daftar Nama Fintech Lending Berizin di OJK

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • KIMO
  • TOKO MODAL
  • UANGTEMAN
  • modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikACC
  • Akseleran Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
Untuk melihat data selengkapnya mengenai nama-nama fintech lending berizin dan terdaftar di OJK di atas, bisa dengan mengakses link dokumen ini.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra