tirto.id - Kemajuan teknologi informasi turut membawa perubahan besar di industri keuangan. Hal ini lantas memicu penggunaan e-finance dan teknologi mobile untuk beragam layanan keuangan.
Perkembangan itu berujung pada lahirnya Fintech sebagai suatu inovasi. Hal ini menantang banyak lembaga keuangan tradisional seperti Bank untuk mengembangkan model bisnis tersebut.
Mengutip publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Model bisnis perusahaan Fintech tidak hanya berfokus kepada layanan pembayaran dan pinjaman. Industri fintech juga merambah layanan konsultan keuangan pribadi, crowdfunding, mata uang virtual, InsurTech, RegTech, hingga analisis Big Data.
FinTech memiliki model bisnis yang menjanjikan lebih banyak fleksibilitas, keamanan, dan efisiensi, karena memanfaatkan aplikasi atau website yang bisa diakses secara online.
Kembali mengutip penjelasan OJK, kehadiran Fintech membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah mengakses beragam layanan keuangan, secara lebih efisien. Hal ini karena layanan Fintech bisa diakses dari jarak jauh selama konsumen memiliki akses internet.
Selama ini ada sejumlah jenis layanan Fintech yang berkembang di tanah air. Jenis-jenis Fintech yang sedang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Crowdfunding
Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu model FinTech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif inovasi atau program sosial.
2. Microfinancing
Microfinancing adalah salah satu layanan FinTech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Karena masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan tidak memiliki akses ke institusi perbankan, mereka pun mengalami kesulitan untuk memperoleh modal usaha.
Layanan Microfinancing berusaha memberikan solusi atas permasalahan itu dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam, melalui sistem yang bisa diakses secara online.
Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, tetapi tetap tidak memperberat peminjam.
3. Fintech P2P Lending
Jenis ini lebih dikenal sebagai FinTech untuk peminjaman uang. FinTech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan.
Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending berfokus pada layanan peminjaman uang secara online. Mekanisme transaksi pinjam-meminjam dilakukan lewat sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun website.
Penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.
4. Market Comparison
Dengan mengakses layanan FinTech ini, masyarakat dapat membandingkan macam-macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. FinTech jenis ini juga dapat berfungsi sebagai perencana finansial.
5. Digital Payment System
FinTech jenis ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, hingga token listrik PLN.
Penulis: Desika Pemita
Editor: Addi M Idhom