Menuju konten utama

Data Fintech Lending Legal di OJK: Pengumuman Terbaru Januari 2021

Daftar fintech lending terdaftar dan berizin di OJK yang terbaru memuat nama 149 perusahaan.

Data Fintech Lending Legal di OJK: Pengumuman Terbaru Januari 2021
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Perusahaan penyedia pinjaman online biasa disebut fintech lending. Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer Lending (Fintech P2P Lending) termasuk dalam kategori Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Layanan ini merupakan salah satu inovasi di bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang dapat memudahkan pemberi dan penerima pinjaman melakukan transaksi secara online. Mekanisme ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau website yang disediakan penyelenggara fintech lending.

Namun, yang penting untuk dicatat, perusahaan penyelenggara fintech lending wajib mendapatkan tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menjalankan kegiatan operasional dalam bisnisnya. Selain itu, maksimal setahun setelah mendapatkan tanda terdaftar di OJK, perusahaan fintech lending wajib mengajukan permohonan perizinan ke lembaga tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang berwenang mengawasi industri fintech, termasuk jasa pinjaman online, telah berkali-kali mengingatkan agar masyarakat memeriksa legalitas perusahaan penyedia layanan itu.

Pendaftaran dan pengurusan izin fintech lending ke OJK ini penting agar penyelenggaraan layanan pinjaman online bisa diawasi oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Pengawasan dilakukan untuk mencegah praktis bisnis yang merugikan konsumen, seperti pengenaan bunga utang terlalu tinggi atau cara penagihan pinjaman yang melanggar hukum dan lain sebagainya.

Pinjaman online kini semakin diminati oleh masyarakat. Namun, masyarakat yang mengakses layanan pinjaman online juga perlu berhati-hati. Untuk menghindari kerugian, masyarakat perlu mengecek dengan cermat legalitas perusahaan fintech lending yang menyediakan layanan pinjaman online.

OJK secara berkala mengumumkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di lembaga itu sehingga informasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Terbaru, pada 6 Januari 2021, lembaga ini merilis daftar terbaru fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.

Daftar yang dirilis OJK tersebut memuat data 149 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin, berdasarkan hasil pemantauan yang diperbarui sampai 28 Desember 2020.

"Ada satu penyelenggara fintech lending yang telah diberikan izin usahanya, yaitu PT Indonesia Fintopia Technology sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 37," tulis OJK dalam rilis resminya.

Selain itu, OJK menyatakan dalam daftar terbaru ada penambahan penyedian layanan melalui apps di sistem operasi android oleh PT Coco Digital Technology.

OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar ada berizin di lembaga pengawas tersebut. Selain melihat daftar yang terus diperbarui oleh OJK secara berkala, masyarakat juga bisa mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan dengan menghungi nomor kontak telepon OJK di 157 atau layanan whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157.

Berikut ini daftar nama perusahaan fintech lending yang tercatat sudah terdaftar dan berizin di OJK, sesuai pengumuman terbaru pada awal Januari 2021.

Daftar Nama Fintech Lending Berizin di OJK

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • KIMO
  • TOKO MODAL
  • UANGTEMAN
  • modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikACC
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana indodana.id
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH

Daftar Nama Fintech Lending Terdaftar di OJK

Invoila; TunaiKita; iGrow; cicil; Cashwagon; GRADANA; Findaya; AKTIVAKU; KrediFazz; iTernak; KREDITO; CROWDE; PINJAM GAMPANG; TaniFund; danaIN.

Indofund.id; AVANTEE; danabijak; Cashcepat; DANA SYARIAH; ModalRakyat; KawanCicil; Sanders One Stop Solution; KREDITCEPAT; UangMe; PinjamDuit; PINJAM YUK; Rupiah One; Danacita; Danadidik.

TrustIQ; Danai.id; Pintek; DANAMART; samakita; vestia; MODALUSAHA.ID; Asetku; danafix; lumbungdana; LAHANSIKAM; Modal Nasional; DanaBagus; ShopeePayLater.

UKU; PASARPINJAM; Kredinesia; KASPIA; gandengtangan; modal antara; Komunal; ProsperiTree; Cairin; BATUMBU; EMPATKALI; JEMBATANEMAS; klikUMKM; kredible; KLIK KAMI; FinPlus; Digilend; asakita; Duha SYARIAH; qazwa; bsalam; One Hope; LadangModal.

Dhanapala; Restock.ID; SOLUSIKU; Pinjam Disini; Adapundi; Tree+; edufund; FinanKu; UATAS; dumi; goena; Pundiku; TEMAN PRIMA; OK!P2P; DoeKu; finsy; Mopinjam; BANTUSAKU.

KlikCair; AdaModal; kontanku; ikimodal; ETHIS; KAPITALBOOST; PAPITUPI Syariah; Finteck Syariah; Samir; Danon; Mikro Kapital Indonesia; Optima; ArgaPro; MITRA P2P LENDING; BBX FINTECH; 360 KREDI; CANKUL; Pinjam KAN; PiNBee; kfund; Ringan; Saku Ceria; indosaku; SolusiKita; IVOJI; pinjamindo; KOTAK KOIN.

Untuk melihat data selengkapnya mengenai nama-nama fintech lending berizin dan terdaftar di OJK di atas, bisa dengan mengakses link dokumen ini.

Baca juga artikel terkait FINTECH LENDING atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH