Indeks Fintech Lending
SWI Catat Dana yang Disalurkan Pinjol Capai Rp295,85 Triliun
Pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 103 perusahaan.
Profil PT Indo Tekno Nusantara Fintech Lending yang Digrebek Polisi
Berikut profil perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek polisi.
Petaka Pinjol Ilegal yang Terus Berulang
Pinjaman online ilegal marak. Korban sudah berjatuhan. Mereka dipermalukan dan diintimidasi baik fisik atau mental.
Daftar Pinjol Resmi OJK 2021: Data Fintech Lending Legal Terbaru
Daftar pinjol resmi OJK 2021 yang terbaru telah dirilis pada 30 Juli. Tercatat ada 121 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Apa itu Pinjaman Online dan Daftar Fintech Lending Legal di OJK
OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar ada berizin di lembaga pengawas tersebut.
Apa Perbedaan Fintech dan Pinjaman Online?
Kenali perbedaan fintech, fintech lending, dan jenis-jenisnya.
Apa itu Fintech dan Beragam Jenis Layanannya di Indonesia
Industri fintech terus berkembang di Indonesia. Ada beragam layanan keuangan yang saat ini sudah disediakan industri fintech.
Data Fintech Lending Legal di OJK: Pengumuman Terbaru Januari 2021
Daftar fintech lending terdaftar dan berizin di OJK yang terbaru memuat nama 149 perusahaan.
Data Fintech Ilegal Terbaru Temuan Satgas-OJK: Update 25 Sept 2020
Satgas Waspada Investasi dan OJK menemukan 126 fintech lending ilegal pada September 2020.
Daftar Aplikasi Pinjaman Online Resmi di OJK: Update September 2020
Data terbaru fintech lending terdaftar dan berizin (legal) di OJK terdiri atas 157 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.
Update Daftar Pinjaman Online Fintech Legal OJK per Agustus 2020
Daftar perusahaan pinjaman online legal OJK: update per Agustus 2020.
Tips Aman Meminjam Uang di Fintech: Pastikan Terdaftar di OJK
Tips aman melakukan pinjaman uang di fintech P2P lending: terdaftar di OJK hingga memahami kontak perjanjian.
Daftar Fintech Lending Ilegal Temuan OJK Periode 2018-Oktober 2019
Selama periode 2018 sampai Oktober 2019, OJK menemukan ada 1.475 Fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Daftar Fintech Lending Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK
Daftar fintech lending atau pendaaan online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sempat Booming, Bisnis Pinjaman Online di Cina Rontok
Saat di Indonesia bisnis pinjaman online makin menjamur, di Cina justru sedang dalam tahap keruntuhan akibat masalah fraud.
OJK Akui Terhambat Payung Hukum Soal Penanganan P2P Lending Ilegal
OJK mengakui terganjal payung hukum dalam penanganan P2P lending ilegal. Penanganan aduan sejauh ini pada P2P lending terdaftar.
OJK : 803 P2P Lending Ilegal Diblokir Hingga Awal Maret 2019
P2P lending merebak karena proses pembuatan yang mudah. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan pendanaan nonbank. Januar-Maret OJK memblokir 803 fintech P2P lending.
Kredit Macet Pinjaman Online Makin Tinggi, Apa Jadi Bom Waktu?
Pinjaman online jadi solusi juga masalah di tengah arus digital yang makin pesat. Kredit macet dan ekses-ekses terhadap nasabah hingga sektor moneter perlu jadi perhatian.
Terlilit Utang Pinjaman Online, Bagaimana Berutang Rendah Risiko?
Ada rumus untuk menghitung alokasi pendapatan dan pengeluaran.
OJK Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Febuari 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 231 penyelenggara layanan pinjaman online per Februari 2019.