tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending (pinjaman online) ilegal pada September 2020.
Tambahan data tersebut membuat total jumlah fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak 2018 sampai September 2020 menjadi 2.840 entitas perusahaan.
Pada periode yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 32 entitas perusahaan tak berizin yang menawarkan investasi ilegal. Selain itu, ada temuan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan penawaran pinjaman daring dari fintech lending ilegal masih marak dan mengincar masyarakat yang perekonomiannya sedang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," kata Tongam di dalam siaran resmi yang dirilis laman OJK, pada Jumat (25/9/2020).
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech lending ilegal maupun penawaran investasi dan gadai dari perusahaan tak berizin.
Dia menambahkan, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Fintech lending ilegal pun kerap meminta akses ke data kontak nomor di telepon genggam peminjam. Data itu kemudian dipakai untuk mengintimidasi peminjam saat proses penagihan utang.
Menurut Tongam, data temuan Satgas Waspada Investasi sudah diserahkan kepada Kementerian Kominfo untuk keperluan pemblokiran aplikasi dan situs milik fintech ilegal. Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Tongam mengapresiasi langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang telah melarang perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin melakukan penawaran melalui SMS.
"Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari," ujar Tongam.
Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Daftar Fintech Lending, Investasi & Gadai Ilegal Terbaru
Daftar 126 fintech lending (pinjaman online) ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada bulan ini hingga 25 September 2020 di antaranya adalah:
- Ada Rupiah
- Bangun Dana
- Biru Money
- Brocash
- Burung Biru
- Data selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.
Sedangkan 32 entitas penyedia layanan investasi tanpa izin terdiri atas 2 Perdagangan Berjangka (Forex Ilegal); 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal; 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal; dan lain sebagainya.
Salah satu entitas yang diminta untuk tutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan diduga melakukan penipuan dengan modus menghimpun dana memakai iming-iming bonus belanja.
Daftar 32 entitas investasi tanpa izin temuan terbaru Satgas hingga 25 September 2020 adalah:
- Alimama Indonesia
- Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (My Win Trade)
- Lucky Star/Sian-Sian Fortune
- Bossque
- Streamity/Cannis
- Data selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.
Sementara daftar 50 perusahaan gadai tanpa izin temuan terbaru Satgas Waspada Investasi ialah sebagai berikut:
- Permatai Gadai (Sumut)
- Grand Gadai (Sumut)
- Cahaya Cellular Gadai (Jakarta)
- Jaya Gadai (Jawa Barat)
- Star Cellular Gadai Syariah (Jakarta)
- Data selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.
Editor: Agung DH