Menuju konten utama

Update Daftar Pinjaman Online Fintech Legal OJK per Agustus 2020

Daftar perusahaan pinjaman online legal OJK: update per Agustus 2020.

Update Daftar Pinjaman Online Fintech Legal OJK per Agustus 2020
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui jumlah penyelenggara pinjaman online atau fintech terdaftar dan berizin. Menurut data OJK per Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan yang legal.

Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Selama dua tahun terakhir, OJK telah memblokir 2.591 perusahaan fintech peer-to-peer lending ilegal. Khusus 2020, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan OJK sudah memblokir 694 Fintech ilegal.

Meski sudah memblokir ratusan aplikasi dan website, kata dia, tapi jumlah tersebut masih sedikit karena gerakan fintech ilegal terbilang gesit.

Secara rinci ia menjelaskan, yang menjadi perhatian OJK yaitu Fintech P2P ilegal ini tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya.

Fintech P2P ilegal bahkan tidak melakukan penghimpunan dana dari pemberi pinjaman dan tidak menyalurkan dana dari fintech lending ilegal itu sendiri. Mereka hanya bertindak sebagai penghubung, kata Tongam.

“Kegiatan fintech-fintech lending ilegal ini lebih cenderung pada kegiatan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang dilakukan secara elektronik, mengingat tidak ada pemberi pinjaman yang mengadu kepada OJK dan sebaliknya banyak korban dari penerima pinjaman yang mengadu ke OJK,” kata dia.

OJK memberikan tips melakukan pinjaman online agar klien tidak merugi.

1. Pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK

Pastikan Anda melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Dengan begitu, proses bisnis dan produk kredit fintech bisa diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Jangan sampai Anda meminjam lebih dari kemampuan untuk membayar. Total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau kantor.

4. Hindari gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman

Pelajari dengan cermat bunga dan denda pinjaman, sebab kedua hal ini akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Daftar perusahaan pinjaman online legal OJK bisa dilihat melalui link berikut ini.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom