Menuju konten utama

Gagal Bayar WanaArtha: DPR Minta OJK Optimalkan Lindungi Nasabah

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi mengaku pihaknya perlu memilah-milah persoalan gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi.

Gagal Bayar WanaArtha: DPR Minta OJK Optimalkan Lindungi Nasabah
Para pemegang polis WanaArtha Life melakukan gugatan class action di PN Jaksel. foto/nasabah Wanaarta

tirto.id - Pemegang polis WanaArtha Life (PP WAL) yang tergabung dalam Forum HOPE meminta Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Mereka berharap permasalahan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJAW) sejak Februari 2020 segera selesai.

Masalah ini terjadi karena Sub Rekening Efek (SRE) yang sebagian besar berisi dana pemegang polis telah disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.

“Kami pemegang polis memberikan apresiasi positif kepada wakil rakyat di Senayan yang telah menggelar Rapat Umum Dengar Pendapat (RDPU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perwakilan PP WAL,” kata Wakil Pemegang Polis WanaArtha Afrida Ariestuti Siregar di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (25/8/2020).

Ia berkata, dalam RDPU tersebut, perwakilan pemegang polis telah diberikan kesempatan berbicara menyampaikan aspirasi dan menunjukkan bukti dan fakta bahwa investasi dalam bentuk premi yang tercantum dalam polis WanaArtha Life, sejatinya adalah bersumber dari dana kelolaan nasabah.

Pemegang polis asal Bali, Desy Widyantari mempercayakan investasinya dalam produk asuransi dwiguna yang didalamnya memberikan perlindungan atas asuransi jiwa dan investasi kepada WanaArtha Life. Ia tentu telah melakukan observasi, perbandingan dengan produk asuransi lain dan pertimbangan prudent atas manfaat serta benefit yang diberikan mengingat reputasi WanaArtha Life sebagai perusahaan asuransi anak negeri sudah berdiri sejak 1974, harusnya tak perlu diragukan lagi.

Selain itu, produk asuransi yang ditawarkannya pun telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta sebelumnya sama sekali tidak pernah memiliki rekam jejak gagal bayar kepada para nasabahnya.

"Kami dikejutkan dengan adanya surat dari manajemen WanaArtha Life yang menyatakan bahwa Sub Rekening Efek yang di dalamnya berisi seluruhnya atau sebagian dana premi kelolaan pemegang polis, diblokir kemudian berlanjut dengan penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas rekomendasi dan izin dari OJK karena diduga terkait dengan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata dia.

Padahal, kata dia, pemegang polis sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah, bukan pula sebagai tersangka apalagi terdakwa pada perkara Jiwasraya. “Celakanya justru kami yang paling terdampak dan sangat menderita atas penyitaan tersebut,” kata Desy yang juga memiliki firma hukum di Pulau Dewata.

Pemegang polis yang telah memercayakan WanaArtha selama 20 tahun, Wahjudi menyebut sejak Januari akhir 2020, PP WAL tidak lagi mendapatkan hak-hak manfaat dan klaim jatuh tempo sesuai dengan perjanjian polis yang ditandatangani pemegang polis dan manajemen WanaArtha Life.

Akibat penyitaan rekening efek yang berlarut-larut, kata dia, pemegang polis telah menempuh jalan pro-justicia maupun non-justicia.

"Kami, pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan beberapa upaya hukum maupun non-hukum serta meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga negara guna mendapatkan kembali hak-hak atas investasi kami yang telah diabaikan dan dikorbankan untuk pertangungjawaban hukum pihak lain. Sementara kami sendiri tidak pernah terlibat apalagi bersalah dalam dugaan-dugaan tindak pidana perkara Jiwasraya," kata dia.

Wahjudi menegaskan, upaya yang telah dilakoni pemegang polis WanaArtha dalam tujuh bulan perjuangan mencari keadilan dalam rangka mengembalikan hak-hak, antara lain dengan mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kepaniteraan PN Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung, OJK, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.

Lalu menyampaikan Surat Keberatan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kantor Sekretariat Negara.

Selain itu, menyampaikan Surat Permohonan Pengawasan Penegakan Hukum yang Berkeadilan kepada Komisi Kejaksaan, Badan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pimpinan MPR, DPR, DPD dan Komisi XI DPR, Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada OJK IKNB.

"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," tuturnya.

Respons OJK

Saat RDPU Komisi XI DPR dengan OJK dan beberapa asuransi gagal bayar, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengaku pihaknya perlu memilah-milah persoalan gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang selama ini dianggap publik telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap masa depan industri asuransi.

Termasuk menjawab tudingan publik bahkan parlemen bahwa pihak otoritas dianggap tidak becus menangani dan mengontrol anggotanya dari perusahaan-perusahaan keuangan non-bank dibawah pembinaan dan pengawasannya.

"Mungkin kita perlu pilah-pilah. Karena persoalan beda-beda masing-masing asuransi. Kami coba mulai satu-satu. Bumiputera ini sekadar kembali ke belakang, ini sudah mengalami permasalahan sejak 1997. Asuransi ini berbeda dengan yang lain. Ini mutual usaha bersama sehingga peraturannya pun berbeda. Nah, saya nggak tahu apakah nasabah tahu terkait peraturannya,” kata dia.

Ia menambahkan, “Kita selalu terus berupaya mengatasi permasalahan. Kami sudah sampaikan pada manajemen, karena nggak ada pemegang saham dan kami sampaikan tanggapan dan posisi yang mestinya harus dilakukan yaitu semuanya kembali ke anggaran dasarnya. Ini jadi kiblat menjalankan usaha ini. Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan soal asuransi mutual ini. Semoga akan didapatkan penyelesaian karena mereka yang harus tanggung jawab.”

Sementara soal WanaArtha Life, kata Riswinand, ini perusahaan betul sesudah 46 tahun berdiri. Namun permasalahan timbul baru-baru ini saja yang selama pemeriksaan OJK nilai kondisinya tidak terlalu parah. Walaupun ada temuan yang ditindaklaniuti, tapi isunya sudah masuk proses hukum.

"OJK telah memfasilitasi dan saya bicara dengan pengurus atau pengelolanya untuk menyelesaikannya. Bahkan kepada pemegang saham harus turut bertanggung jawab. Artinya mereka [pemegang saham] harus keluarkan aset sendiri. Termasuk fasilitasi pembicaraan pada penegak hukum juga sudah dilakukan. Masalah blokir OJK nggak punya kapasitas, soalnya sudah masuk proses hukum. Nanti kami tunggu proses dan putusan hukumnya. Buat kami harus disikapi penyelesaiannya, bagaimana? Kami hanya regulator dan ada pemegang saham yang jadi penanggung jawab terakhir. Karena ada kasus hukum, jadi nggak bisa bertanggung jawab. Proses hukum dilakukan di Kejaksaan Agung. Kami sebetulnya nggak tinggal diam kok. Di level pimpinan juga melakukan koordinasi untuk menyelesaikannya, tapi karena belum selesai proses hukumnya jadi masih menunggu,” kata Riswinandi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan dari hasil penjelasan dari nasabah dan juga OJK, maka pada pertemuan selanjutnya, Komisi Keuangan ini akan menagih apa-apa saja yang akan diselesaikan oleh OJK terkait kasus gagal polis ini.

"Nanti kami juga komunikasikan ke Komisi III terkait penegakan hukum dan juga akan kami sambungkan ke OJK agar bisa diketahui penyelesaian hukumnya," kata dia.

Sedangkan politikus Golkar di Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa pertemuan di RDPU antara OJK dengan perwakilan nasabah atau pemegang polis asuransi adalah bukan pertemuan pertama dan bukan terakhir.

"Saya janjikan kepada bapak dan ibu sekalian, nanti akan kami adakan lagi pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS WANAARTHA LIFE atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti