tirto.id - Masyarakat dimudahkan dalam melakukan pinjaman dana yang kini tidak mesti melalui bank. Kemajuan teknologi juga berdampak hingga munculnya perusahaan-perusahaan finansial teknologi (fintech) yang menawarkan layanan pinjaman online atau 'pinjol'.
Pinjol memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat dengan proses yang mudah. Persyaratan administrasi pinjaman online relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan pinjaman layanan keuangan formal, seperti bank.
Pinjaman online kini semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap penyedia bisnis finansial teknologi.
Akhirnya, layanan pinjaman online pun menjamur, yang menawarkan beragam kemudahan. Untuk mengaturnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas independen jasa keuangan di Indonesia, mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016.
Isinya, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang mewajibkan perusahaan bisnis finansial teknologi mendaftarkan perusahaannya ke OJK. Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1.350 entitas fintech ilegal yang telah diblokir oleh SWI.
Apa itu Fintech Lending?
OJK mendefinisikanfintech sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu. Fintech lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja. Fintech lending disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Fintech lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Penyelenggara fintech lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar. Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Fintech Lending Legal di OJK
OJK secara berkala mengumumkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di lembaga itu sehingga informasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Terbaru, pada 6 Januari 2021, lembaga ini merilis daftar terbaru fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.
OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar ada berizin di lembaga pengawas tersebut. OJK memuat data 149 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin, berdasarkan hasil pemantauan yang diperbarui sampai 28 Desember 2020.
Berikut ini daftar nama perusahaan fintech lending yang tercatat sudah terdaftar dan berizin di OJK, sesuai pengumuman terbaru pada awal Januari 2021.
Daftar fintech lending berizin di OJK:
- Danamas
- investree amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
Daftar fintech lending terdaftar di OJK:
Invoila; TunaiKita; iGrow; cicil; Cashwagon; GRADANA; Findaya; AKTIVAKU; KrediFazz; iTernak; KREDITO; CROWDE; PINJAM GAMPANG; TaniFund; danaIN.
Indofund.id; AVANTEE; danabijak; Cashcepat; DANA SYARIAH; ModalRakyat; KawanCicil; Sanders One Stop Solution; KREDITCEPAT; UangMe; PinjamDuit; PINJAM YUK; Rupiah One; Danacita; Danadidik.
TrustIQ; Danai.id; Pintek; DANAMART; samakita; vestia; MODALUSAHA.ID; Asetku; danafix; lumbungdana; LAHANSIKAM; Modal Nasional; DanaBagus; ShopeePayLater.
UKU; PASARPINJAM; Kredinesia; KASPIA; gandengtangan; modal antara; Komunal; ProsperiTree; Cairin; BATUMBU; EMPATKALI; JEMBATANEMAS; klikUMKM; kredible; KLIK KAMI; FinPlus; Digilend; asakita; Duha SYARIAH; qazwa; bsalam; One Hope; LadangModal.
Dhanapala; Restock.ID; SOLUSIKU; Pinjam Disini; Adapundi; Tree+; edufund; FinanKu; UATAS; dumi; goena; Pundiku; TEMAN PRIMA; OK!P2P; DoeKu; finsy; Mopinjam; BANTUSAKU.
KlikCair; AdaModal; kontanku; ikimodal; ETHIS; KAPITALBOOST; PAPITUPI Syariah; Finteck Syariah; Samir; Danon; Mikro Kapital Indonesia; Optima; ArgaPro; MITRA P2P LENDING; BBX FINTECH; 360 KREDI; CANKUL; Pinjam KAN; PiNBee; kfund; Ringan; Saku Ceria; indosaku; SolusiKita; IVOJI; pinjamindo; KOTAK KOIN.
OJK menyatakan dalam daftar terbaru ada penambahan penyedian layanan melalui apps di sistem operasi Android oleh PT Coco Digital Technology.
OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar ada berizin di lembaga pengawas tersebut. Selain melihat daftar yang terus diperbarui oleh OJK secara berkala, masyarakat juga bisa mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan dengan menghubungi nomor kontak telepon OJK di 157 atau layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
Data selengkapnya mengenai nama-nama fintech lending berizin dan terdaftar di OJK di atas bisa dibaca lengkap dengan mengakses dokumen pada tautan ini.
Tips Aman Melakukan Pinjaman Online
Dibutuhkan kejelian sebelum menggunakan fasilitas pinjaman online. Dikutip dari Antara, ada sejumlah hal sederhana yang bisa dilakukan konsumen sebelum mengajukan pinjaman online, yaitu sebagai berikut:
1. Terdaftar di OJK
Ajukan pinjaman hanya di perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Jangan sembarangan dan mudah tergiur dengan iklan pinjol yang memberikan kemudahan dan bunga rendah. Pinjaman online yang tak terdaftar dikhawatirkan menjerat peminjam dengan bunga yang tinggi.
Dengan mengajukan di pinjaman resmi, calon peminjam terlindungi dari efek negatif pinjaman ilegal. Pinjaman resmi yang terdaftar OJK wajib mengikuti regulasi dan peraturan yang bertujuan melindungi konsumen.
2. Hubungi Layanan Konsumen
Sebelum mengajukan pinjaman online, sebaiknya menghubungi layanan konsumen telebih dahulu. Jika pinjaman online telah dilangkapi dengan call center yang mudah dihubungi, pertanda lembaga tersebut jelas.
Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki layanan konsumen. Akhirnya, membuat peminjam merasa bingung saat menghadapi masalah.
3. Website dan Aplikasi Secured
Pastikan bahwa pinjaman dilakukan ke situs yang aman dan terproteksi dengan secured. Fintech P2P pinjaman online resmi diwajibkan OJK melakukan sejumlah langkah security di website dan database untuk melindungi data konsumen, termasuk lolos audit dan sertifikasi ISO teknologi informasi, untuk memastikan bahwa keamanan data konsumen menjadi prioritas utama perusahaan.
Peminjam bisa melihat keamanan situs dari logo gembok atau tergembok di kiri atas yang bisa dikatakan keamanan dari situs tersebut terjamin, dan ini bisa menjadi indikasi bahwa aplikasi pinjaman online tersebut aman dan terpercaya.
4. Pinjam Sesuai Kemampuan
Ajukan pinjaman sesuai kemampuan. Hal ini membuat peminjam bisa membayar tepat waktu dan tidak harus membayar denda keterlambatan. Juga menghindari peminjam melakukan tindakan 'gali lubang tutup lubang' dengan mengambil pinjaman lagi untuk menutup pinjaman yang lama.
5. Pahami Kontrak Pinjaman
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas, karena kontrak menjadi dasar hukum pinjam meminjam. Segala hak dan kewajiban pihak yang terlibat diatur dalam kontrak.
Kontrak pinjaman bisa bervariasi, mulai dari yang simpel, yaitu pinjaman dana tunai jangka waktu pendek, sampai yang cukup rumit terkait usaha, misalnya, jika terdapat jaminan atau agunan atas pengajuan pinjaman.
Penulis: Desika Pemita
Editor: Ibnu Azis