Menuju konten utama

Daftar Fintech Lending Ilegal Temuan OJK Periode 2018-Oktober 2019

Selama periode 2018 sampai Oktober 2019, OJK menemukan ada 1.475 Fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. 

Daftar Fintech Lending Ilegal Temuan OJK Periode 2018-Oktober 2019
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini terus memantau keberadaan Fintech Peer-To-Peer Lending (P2P Lending) atau penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.

OJK dan Satgas Waspada Investasi secara rutin mengunggah data Fintech P2P Lending ilegal agar masyarakat bisa berhati-hati saat memakai layanan penyedia utang online.

Apalagi, banyak layanan Fintech P2P Lending ilegal dapat diakses di aplikasi telepon pintar maupun website, serta menawarkan pinjaman dengan syarat gampang atau investasi dengan iming-iming yang menggiurkan. Fintech ilegal juga kerap berubah nama.

Selain melakukan pengawasan langsung, OJK juga meminta masyarakat melaporkan layanan fintech yang mencurigakan melalui kontak nomor 157 dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.

Untuk mengantisipasi penipuan maupun kerugian konsumen akibat menggunakan layanan fintech P2P Lending Ilegal, OJK dan Satgas Waspada Investasi sekaligus meminta masyarakat melakukan tiga hal sebelum menggunakan layanan keuangan atau investasi digital.

Pertama, memastikan penyedia layanan yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan penyedia layanan yang menawarkan produk investasi, punya izin saat menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam siaran resmi OJK, 2 Agustus lalu.

Dia pun mengimbau masyarakat melihat dahulu nama-nama Fintech P2P Lending yang telah terdaftar di OJK, sebelum menggunakan layanan peminjaman online. Daftar Finetch legal atau terdaftar itu bisa dilihat melalui situs www.ojk.go.id.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, terdapat sejumlah ciri fintech ilegal. Ciri-ciri tersebut adalah fintech itu tidak memiliki izin resmi, tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas, memberikan layanan pinjaman online dengan sangat mudah dan informasi soal bunga atau denda tidak jelas.

Selain itu, Fintech P2P Lending ilegal juga sering menerapkan bunga tak terbatas, denda keterlambatan pelunasan utang tidak terbatas, penagihan tidak mengenal batas waktu, mengakses seluruh data yang ada di ponsel pengguna layanan (peminjam), melalukan teror ke peminjam (kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik hingga menyebarkan foto/video pribadi peminjam) dan tidak menyediakan layanan pengaduan.

Sebagai informasi pada kurun tahun 2018 hingga April 2019 saja, OJK menemukan ada sebanyak 947 Fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Sementara sejak 2018 sampai akhir Juli 2019, jumlahnya bertambah menjadi 1.230.

Hasil penelusuran OJK dan Satgas Waspada Investasi menunjukkan 42 persen entitas (Fintech Lending Ilegal) tidak diketahui asalnya. Sementara 22 persen lainnya dari Indonesia, 15 persen dari AS, dan 21 persen berasal dari berbagai negara lain.

Sedangkan data terbaru OJK, yakni hasil temuan pada periode Juli 2018 sampai Oktober 2019, jumlah total Fintech P2P Lending Ilegal yang ditemukan lembaga ini, bertambah menjadi 1.475 entitas.

Daftar nama 10 Fintech P2P Lending Ilegal yang ditemukan oleh OJK pada bulan Oktober 2019 adalah:

1. Kredit Kilat-Asisten Pengurus Keuangan (Developer: Sekar Sari)

2. Tunai Kita Cair Cepat-Pinjam Uang Cepat Info (Developer: Febri Tech)

3. Uang Tunai (Developer: Vachel Elizabeth)

4. Easy Pinjam Uang (Developer: Ferris Garnet)

5. Tunai Cepat (Developer: Tunai Cepat)

6. Danafix-Pinjaman Cepat (Developer: Dana Plus)

7. Dana Cash-Uang tunai online yang cepat dan mudah (Developer: Dewitt Hynes)

8. Modal Usaha Cepat-Pinjam Uang Cepat Kilat Info (Developer: DRGN)

9. Utang Dulu-Daftar Pinjam (Developer: Toocan Studios)

10. Rupiah Plus (Developer: Michelle Glover)

Daftar Lengkap 1.475 Fintech P2P Lending Ilegal temuan OJK periode 2018-Oktober 2019 bisa diakses melalui link di bawah ini.

Nama 1.475 Fintech P2P Lending Ilegal

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH