Menuju konten utama

Tips Aman Meminjam Uang di Fintech: Pastikan Terdaftar di OJK

Tips aman melakukan pinjaman uang di fintech P2P lending: terdaftar di OJK hingga memahami kontak perjanjian.

Tips Aman Meminjam Uang di Fintech: Pastikan Terdaftar di OJK
Ilustrasi fintech. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Perkembangan teknologi tidak hanya memudahkan proses komunikasi, tetapi juga bisnis. Salah satunya adalah pinjaman di fintech P2P lending.

Fintech peer to peer (P2P) lending merupakan istilah meminjam uang dari suatu perusahaan tanpa perlu adanya pertemuan antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak penerima pinjaman atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Transaksi ini biasa dilakukan melalui laman situs ataupun aplikasi.

Meminjam uang di fintech lending banyak diminati karena proses yang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama bagi penerima pinjaman untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan.

Namun perlu diwaspadai, karena meminjam dana di fintech P2P lending dapat memberikan dampak negatif mulai dari penipuan karena perusahaan fintech lending ternyata perusahaan fiktif hingga dapat denda yang besar karena tidak memahami peraturan saat proses perjanjian peminjaman dana.

Agar aman untuk melakukan peminjaman di fintech P2P lending, berikut adalah tips yang dapat dilakukan seperti dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    • Pastikan meminjam di perusahaan yang memiliki izin dan telah terdaftar di OJK.
Agar proses pinjam meminjam aman, maka pastikan perusahaan tempat meminjam telah terdaftar di OJK.

OJK melaporkan baru 106 perusahaan fintech lending yang memiliki ijin di OJK pada April 2019. Fintech lending harus sudah memiliki izin maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar.

    • Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
Dengan mengetahui kebutuhan dan kemampuan untuk mengembalikan dana yang dipinjam, akan memudahkan untuk pembayarannya.

Jika meminjam di luar kebutuhan, maka dapat menyebabkan sifat konsumtif dan akan mengalami kesulitan saat mengembalikan jika jumlahnya di luar kemampuan peminjam untuk membayar.

Biasanya total pinjaman yang akan disetujui saat mengajukan pinjaman sekitar 30 persen dari total penghasilan.

    • Bayar cicilan tepat waktu
Agar terhindar dari denda, maka rajinlah membayar cicilan dan selalu ingat tenggat waktu pembayaran. Bisa dilakukan dengan cara memberi catatan di kalender ataupun aplikasi pengingat di handphone.

    • Hindari gali lubang tutup lubang
Prioritaskan untuk membayar uutang setelah mendapatkan gaji per bulannya, jangan sampai membayar satu pinjaman dengan pinjaman yang lain. Karena hal ini akan merugikan ke depannya dan akan menyebabkan pinjaman perseorangan semakin banyak.

    • Ketahui jumlah bunga dan denda pinjaman sebelum melakukan peminjaman
Hal ini akan memengaruhi jumlah bunga yang dibayarkan setiap bulannya dan denda jika melanggar perjanjian. Agar mendapatkan bunga yang rendah, melakukan survei di perusahaan fintech lending adalah hal yang cukup baik sebelum melakukan peminjaman dana.

    • Pahami kontak perjanjian
Perjanjian sebelum melakukan pinjaman adalah hal yang sangat penting, karena penerima pinjaman dapat mengetahui peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan mengetahui perjanjian yang telah disetujui, akan meminimalisir penerima pinjaman melakukan pelanggaran aturan yang dapat merugikan dirinya.

Meskipun saat ini perusahaan fintech lending memberikan kemudahan bagi peminjam untuk melakukan peminjaman dana, tetap bijaklah dalam mengelola keuangan.

Karena meskipun tidak ada salahnya untuk melakukan peminjam dana, alangkah lebih baik jika perseorangan dapat memenuhi kebituhannya untuk sehari-hari ataupun bisnis dengan uang pribadi.

Peraturan tentang fintech lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

Baca juga artikel terkait FINTECH LENDING atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Dhita Koesno