tirto.id - Perkembangan teknologi tidak hanya memudahkan proses komunikasi, tetapi juga bisnis. Salah satunya adalah pinjaman di fintech P2P lending.
Fintech peer to peer (P2P) lending merupakan istilah meminjam uang dari suatu perusahaan tanpa perlu adanya pertemuan antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak penerima pinjaman atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Transaksi ini biasa dilakukan melalui laman situs ataupun aplikasi.
Meminjam uang di fintech lending banyak diminati karena proses yang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama bagi penerima pinjaman untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan.
Namun perlu diwaspadai, karena meminjam dana di fintech P2P lending dapat memberikan dampak negatif mulai dari penipuan karena perusahaan fintech lending ternyata perusahaan fiktif hingga dapat denda yang besar karena tidak memahami peraturan saat proses perjanjian peminjaman dana.
Agar aman untuk melakukan peminjaman di fintech P2P lending, berikut adalah tips yang dapat dilakukan seperti dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pastikan meminjam di perusahaan yang memiliki izin dan telah terdaftar di OJK.
OJK melaporkan baru 106 perusahaan fintech lending yang memiliki ijin di OJK pada April 2019. Fintech lending harus sudah memiliki izin maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar.
- Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
Jika meminjam di luar kebutuhan, maka dapat menyebabkan sifat konsumtif dan akan mengalami kesulitan saat mengembalikan jika jumlahnya di luar kemampuan peminjam untuk membayar.
Biasanya total pinjaman yang akan disetujui saat mengajukan pinjaman sekitar 30 persen dari total penghasilan.
- Bayar cicilan tepat waktu
- Hindari gali lubang tutup lubang
- Ketahui jumlah bunga dan denda pinjaman sebelum melakukan peminjaman
- Pahami kontak perjanjian
Dengan mengetahui perjanjian yang telah disetujui, akan meminimalisir penerima pinjaman melakukan pelanggaran aturan yang dapat merugikan dirinya.
Meskipun saat ini perusahaan fintech lending memberikan kemudahan bagi peminjam untuk melakukan peminjaman dana, tetap bijaklah dalam mengelola keuangan.
Karena meskipun tidak ada salahnya untuk melakukan peminjam dana, alangkah lebih baik jika perseorangan dapat memenuhi kebituhannya untuk sehari-hari ataupun bisnis dengan uang pribadi.
Peraturan tentang fintech lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Dhita Koesno