Menuju konten utama

OJK Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Febuari 2019

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 231 penyelenggara layanan pinjaman online per Februari 2019.

OJK Setop 231 Layanan Pinjaman Online Ilegal per Febuari 2019
Ilustrasi Fintech. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Per Februari 2019 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 231 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol). Dari jumlah itu, dipastikan seluruhnya adalah yang tidak terdaftar dan memiliki izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan banyak entitas fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjol ilegal yang merambah playstore hingga media sosial. Menurutnya, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016, keberadaan pinjol ilegal itu perlu diwaspadai karena dapat merugikan masyarakat.

“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK,” ucap Tongam dalam keterangan tertulis yang dikutip dalam website OJK pada Kamis (14/2/2019).

Menurut Tongam, satgasnya telah menyiapkan sejumlah upaya dan penanganan terhadap P2P lending ilegal. Hal itu diwujudkan dengan mengumumkan daftarnya, mengajukan blokir kepada Kementerian Kominfo, memutus akses keuangan P2P lending ilegal hingga menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.

Bagi P2P lending yang legal pun, ia menegaskan bahwa OJK melarang penyelenggara pinjaman untuk mengakses daftar kontak, informasi pribadi dari smartphone. Termasuk di dalamnya, ia meminta agar penyelenggara P2P lending bersikap transparan mengenai risiko dan tingkat bunga yang ditawarkan.

Di satu sisi, Tongam juga mengimbau masyarakat untuk melakukan peminjaman dengan cara yang tepat. Seperti misalnya meminjam hanya pada P2P lending yang terdaftar, meminjam sesuai kebutuhan-kemampuan, serta meminjam hanya untuk kepentingan yang produktif. Hingga saat ini per Februari 2019, data OJK menunjukkan sekitar 99 P2P lending terdaftar di lembaganya.

Sebelumnya, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, berulangnya kasus pinjol ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, belum lama ini pinjol kembali memakan korban akibat terlilit utang.

Menurut Jeanny, OJK tak lagi bisa berdiam diri. Hal ini mengacu pada UU No. 21 Tahun 2011 yang menjadi dasar berdirinya OJK untuk mengambil tindakan pada seluruh layanan jasa keuangan termasuk di dalamnya pinjol, baik bagi pinjol terdaftar maupun yang tidak.

“Itu ada tanggung jawab OJK. Harusnya OJK tidak bungkam ya. Selama ini terkesan tidak peduli terhadap masalah ini,” ucap Jeanny ketika dihubungi reporter Tirto pada Selasa (12/2/2019).

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri