tirto.id - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini menunjukkan terdapat 99 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar. Jumlah sementara ini sekaligus merupakan yang terbaru sejak diumumkan per 1 Februari 2019 lalu.
Berdasarkan rilis resmi di website OJK, per Februari 2019 terdapat penambahan sebelas penyelenggara pinjol atau fintech dalam daftar resmi OJK. Mereka diantaranya adalah AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Danakoo.
Hingga saat ini, jumlah pinjol yang berizin tak banyak mengalami perubahan sebanyak satu perusahaan yaitu Danamas. Selebihnya, pinjol yang terdata masih berstatus terdaftar berdasarkan klasifikasi OJK.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis pengumuman dalam situs itu.
Berdasarkan data satgas waspada investasi, per Desember 2018 lalu, sudah terdapat 404 platform yang ditemukan. Sedangkan, jumlah itu masih dipastikan dapat bertambah lagi seiring berjalannya waktu.
Sebelumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal. OJK berpesan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa pinjaman online atau fintech lending agar memastikan legalitas perusahaan tersebut.
Masyarakat, kata Sekar, dapat melakukannya dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau melihat daftarnya di website www.ojk.go.id.
"Kami juga menyarankan agar masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif dan jumlah pinjaman maksimal 30 persen dari penghasilan," kata Sekar, Senin (12/2/2019) lalu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri