Menuju konten utama

Korban Bertambah, YLKI Sebut OJK Gagal Awasi Pinjaman Online

YLKI menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal mengawasi pinjaman online (pinjol) terkait jatuhnya korban yang bunuh diri karena terlilit utang pinjol.

Korban Bertambah, YLKI Sebut OJK Gagal Awasi Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan bertambahnya jumlah korban terkait kasus pinjaman online (pinjol).

Menurutnya, hal ini dapat dicegah bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) betul-betul serius melakukan pengawasan terhadap industri keuangan yang berada dalam tanggung jawabnya.

“Kasus ini seharusnya jadi tamparan berat buat OJK. Bagaimana pun juga ini wujud kegagalan OJK dalam mengawasi operator pinjol,” ucap Tulus saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (13/2/2019).

Tulus menjelaskan, kejadian yang menimpa salah seorang supir taksi tidak lain dari kebebasan yang terlampau diberikan kepada pengelola pinjol. Dalam hal ini penentuan bunga pinjaman sekaligus bentuk dendanya. Terutama bagi pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Mengenai bunga pinjaman, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah memiliki kode etik (code of conduct) yang harus ditandatangani oleh pengelola pinjol.

Di dalamnya pun sudah termasuk tata cara penagihan dan kisaran bunga yang disepakati. Namun, aturan itu hanya berlaku bagi anggota asosiasi yang telah terdaftar.

“Pinjol jadi menentukan bunga dan dendanya sendiri secara ugal-ugalan,” ucap Tulus.

YLKI, kata Tulus, mendesak agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi OJK. Menurutnya, OJK sudah waktunya melakukan restrukturisasi praktik pinjol agar korban tidak lagi berjatuhan dari kalangan konsumen.

Sebelumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan ada langkah yang ditempuh lembaganya mengenai kasus yang menimpa sopir taksi yang nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjol. Ia mengatakan akan mendalami kasus itu terlebih dahulu.

"Mengenai dugaan korban terbelit pinjaman online atau fintech lending, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mendalami kasus tersebut," kata dia kepada reporter Tirto, Senin (12/2/2019) lalu.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno