tirto.id - Baru-baru ini pinjaman online (pinjol) kembali "memakan korban" seorang supir taksi yang memilih bunuh diri lantaran terlilit hutang.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, berulangnya kasus pinjol ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Jeanny, OJK tak lagi bisa berdiam diri. Hal ini mengacu pada UU No. 21 Tahun 2011 yang menjadi dasar berdirinya OJK untuk mengambil tindakan pada seluruh layanan jasa keuangan termasuk di dalamnya pinjol.
“Itu ada tanggung jawab OJK. Harusnya OJK tidak bungkam ya. Selama ini terkesan tidak peduli terhadap masalah ini,” ucap Jeanny ketika dihubungi reporter Tirto pada Selasa (12/2/2019).
Jeanny mengatakan, jatuhnya korban akibat pinjol juga menjadi bukti bahwa selama ini solusi yang dikeluarkan OJK sama sekali jauh dari kata efektif.
Ia menilai, beberapa upaya seperti penutupan aplikasi, penangkapan debt collector, hingga menunggu adanya aduan belum mampu menyentuh akar persoalan.
Dibanding solusi itu, Jeanny menuturkan persoalannya terdapat di sistem regulasi. Saat ini hal itu terlihat jelas dari bagaimana OJK membuat dikotomi pinjol terdaftar dan tidak. Padahal menurutnya, apapun status pinjol itu, OJK seharusnya tetap turun tangan.
“Itu harusnya didorong dan diubah oleh OJK. Bukan hanya menyelesaikan masalah kulit,” tukas Jeanny.
Sebelumnya, Polisi Polsek Mampang menerima laporan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (11/2/2019) lalu. Selain menemukan mayat, polisi menemukan sepucuk surat yang ditulis oleh korban. Dalam surat itu, ia menyebut salah satu lembaga dalam pemerintahan yaitu OJK untuk menyelesaikan persoalan pinjaman online ini.
-------------------------
Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno