tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Januari hingga awal Maret 2019, terdapat 803 fintech peer to peer (P2P) lending yang diblokir oleh pemerintah.
Jumlah itu terdiri atas 635 P2P Lending yang sudah diblokir hingga 13 Februari 2019 lalu. Lalu ditambah lagi dengan 168 P2P Lending yang belum lama menjadi sasaran pemblokiran pemerintah.
"Kami saat ini masih melakukan penanganan. Sudah ada 635 yang tidak terdaftar dan diblokir. Lalu ada tambahan 168 yang kami temukan akhir-akhir ini," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing dalam konferensi pers di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (8/3/2019).
"Jadi sudah ada 803 yang sudah diblokir Kominfo atas masukan OJK," tambah Tongam.
Tongam juga mengatakan kehadiran P2P Lending illegal ini perlu diwaspadai. Hal ini disebabkan, jumlahnya terus bertambah. Ia mencontohkan penambahan jenis fintech ini dapat mencapai 240 P2P Lending dalam kurun waktu 2 bulan.
Menanggapi situasi itu, Tongam meminta masyarakat untuk semakin berhati-hati lantaran hal itu menunjukkan pembuatan P2P Lending yang mudah.
Namun, pada saat yang sama, ia tidak memungkiri masyarakat Indonesia banyak yang membutuhkan pendanaan terutama dalam waktu yang relatif singkat serta tak melalui akses perbankan.
“Kejahatan ini tentu bisa berkembang karena 2 hal. Mudahnya pelaku membuat aplikasi dan masyarakat memang membutuhkan pendanaan,” ucap Tongam.
Ia juga meminta masyarakat untuk memahami risiko dan kemampuan peminjaman yang dilakukan. Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk meminjam hanya pada P2P Lending yang telah terdaftar OJK.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali