Menuju konten utama

P2P Lending Tak Terdaftar, OJK: Sulitkan Penanganan Pelanggaran

OJK tak tahu alasan di balik P2P yang belum mendaftarkan usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga menyulitkan OJK untuk memanggil bila ada laporan.

P2P Lending Tak Terdaftar, OJK: Sulitkan Penanganan Pelanggaran
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga hari ini masih cukup banyak layanan pinjaman online bersama (P2P Lending) yang belum terdaftar.

Dengan demikian. secara otomatis, P2P Lending atau fintech itu, masuk ke dalam golongan ilegal karena dianggap tak menyepakati aturan yang telah disusun pemerintah melalui OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santosa mengakui tak tahu-menahu penyebab pengelola masih saja tak kunjung mendaftarkan fintech.

Padahal menurut Wimboh, dengan fintech terdaftar di OJK menjadi penting untuk menjamin kepercayaan konsumen terhadap layanan yang diberikan oleh salah satu layanan jasa keuangan itu.

“Ini sudah ada kode etiknya. Tinggal bagaimana fintech provider itu tinggal menjalankan itu. Tapi gatau kenapa ada fintech yang tidak mau mendaftar,” ucap Wimboh dalam forum bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?' di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (26/2/2019).

Terkait langkah yang akan ditindaklanjuti bagi fintech yang tak kunjung mendaftar, Wimboh mengatakan telah meminta Kemenkominfo untuk memblokirnya. Ia menuturkan jumlah fintech yang sudah ditutup pun kini mencapai lebih dari 600 perusahaan.

“Untuk itu kami imbau semua fintech itu untuk mendaftar. Kalau tidak ditutup saja,” ucap Wimboh.

Saat ini, kata Wimboh, perkembangan teknologi tak dapat dihalangi maupun dilarang. Menghadapi perkembangan produk jasa keuangan ini, menurut dia OJK hanya menyediakan koridor bagi fintech untuk mengetahui batasan gerak-geriknya.

Wimboh juga menjelaskan, fintech yang telah terdaftar lebih mudah untuk dipanggil apabila ada pelanggaran.

Namun, lanjut dia, sebaliknya hal ini memang menjadi sulit, saat tak diketahui ada fintech yang melanggar.

“Tapi kalau tidak terdaftar, gimana kita bisa tau itu kasus penipuan biasa yang diproses hukum biasa atau gimana,” ucap Wimboh.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali