Menuju konten utama

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Pinjaman Online yang Tak Terdaftar

Banyak entitas P2P atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Pinjaman Online yang Tak Terdaftar
Logo OJK. FOTO/ojk.go.id

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online. Hal ini menanggapi peristiwa seorang sopir taksi yang bunuh diri karena terlilit utang pinjaman online.

Pengemudi taksi bernama Zulfandi (35) itu ditemukan tewas di kamar indekosnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.

Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.

Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini.

"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam dalam keterangan yang dikutip, Minggu (17/2/2019).

Tongam menjelaskan banyak entitas "fintech peer to peer lending (P2P)" atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.

"Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak," jelas Tongam.

Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap "P2P lending" ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra