tirto.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka posko pengaduan bagi pelanggan fintech (jasa keuangan digital).
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan, penyelenggara fintech tengah memperkuat kemampuan asosiasinya sebagai wadah untuk merespon suara pelanggan.
“Pengaduan ini merupakan komitmen respon kami terhadap pelanggan. Tentu selama pelanggan dapat memberikan data yang valid,” ucap Kuseryansyah saat dihubungi reporter Tirto, Senin (4/2/2019).
Kuseryansyah mengatakan, setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh komite etik asosiasi.
Berdasarkan pada code of conduct (kode etik) asosiasinya, asosiasi akan menentukan rekomendasi yang akan diambil bagi anggota yang didapati dan terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini komitmen kami untuk memperkuat dan menjaga kelangsungan industri fintech,” ucap Kuseryansyah.
Namun, untuk saat ini Kuseryansyah mengatakan pengaduan hanya berlaku bagi fintech yang terdaftar dalam asosiasi. Sementara itu, bagi fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan asosiasi menjadi kewenangan kepolisian.
Saat ini, AFPI telah menyediakan posko pengaduan yang dapat dihubungi di nomor 021 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja, selama Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situsweb www.afpi.or.id.
Sebelumnya pada Desember 2018 lalu, ketua umum AFPI, Adrian A. Gunadi mengimbau masyarakat agar melaporkan fintech bermasalah kepada asosiasinya. Terutama bila sudah tersedia call center untuk mengadukan P2P (peer to peer) Lending bermasalah yang melakukan penagihan atau memberikan layanan dengan cara tidak pantas.
Hal itu diungkapkan Adrian menanggapi banyaknya aduan yang diterima LBH Jakarta, tetapi di saat yang sama, data itu tak kunjung dibuka kepada asosiasi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali