P2P lending merebak karena proses pembuatan yang mudah. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan pendanaan nonbank. Januar-Maret OJK memblokir 803 fintech P2P lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan jasa keuangan digital (Fintech) tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau abuse of power terhadap nasabahnya.