Menuju konten utama

Darmin Sebut Fintech Rentan Disalahgunakan

Darmin minta pengelola financial technology (fintech) untuk mewaspadai praktik pencucian uang hingga penyalahgunaan data konsumen.

Darmin Sebut Fintech Rentan Disalahgunakan
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta pengelola jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) untuk mewaspadai praktik pencucian uang hingga penyalahgunaan data konsumen.

“Perlu diperhatikan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi. Fintech juga rentan dengan risiko pencucian uang,” ucap Darmin dalam paparannya di Fintech Forum 2019 di Dhanapala, Kemenkeu, Rabu (4/9/2019).

Darmin menjelaskan industri fintech yang tengah berkembang di dalam negeri ini memiliki risiko yang perlu dimitigasi. Meski menawarkan inovasi baru, ia mengatakan jangan sampai platform ini disalahgunakan.

Darmin menilai perlu ada dukungan dan keterlibatan pememrintah dan otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas mereka, kata Darmin, penting untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan inovasi yang sedang berkembang.

“Pemerintah akan mengambil peran selain BI dan OJK. Tantangan ya tentu saja yang harus mencari balance antara mitigasi risiko dan inovasi,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menuturkan pelanggaran pencucian uang sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam pasal 42 ditegaskan penyelenggara wajib menerapkan program anti pencucian uang. Di satu sisi pasal 11 yang mengatur perizinan juga mengharuskan agar modal yang disetorkan oleh penyelenggara bukan hasil pencucian uang.

Lalu dalam POJK No. 13/2018 pasal 19 diatur mengenai kontrol agar manajemen mengidentifikasi konsumen yang akan menggunakan layanannya atau biasa disebut dengan "know your customer”.

“Standar itu kan, harus kenali nasabah. Nasabahnya siapa. Dananya dari mana, dananya untuk apa. Harus jelas basic-nya. Kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK,” ucap Sukarela.

Baca juga artikel terkait KASUS FINTECH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang