Menuju konten utama

Windy Idol Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Ali menuturkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar Windy Idol tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan KPK.

Windy Idol Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Bestari Usman ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).

Ali menuturkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar Windy Idol tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil, Windy Yunita Bastari Usman, atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol, Selasa (26/3/2024). Pemanggilan Windy sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Selain Windy, KPK juga memanggil dua pihak swasta Noriaty dan Hankam Hasan untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik maupun materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin