tirto.id - Satuan Tugas Waspasa Investasi menemukan ada sebanyak 400-an layanan pinjaman dengan sarana teknologi finansial (Fintech P2P Lending) ilegal.
"Sampai Oktober tahun ini telah ada 404 Fintech ilegal yang ditindak. Kami akan terus berkoordinasi dengan mereka yang tergabung dalam satgas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada Rabu (12/12/2018).
Menurut Tongam, penindakan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi dilakukan dengan mengumumkan nama-nama P2P Lending Ilegal, memutus akses keuangan mereka pada perbankan, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment yang melanggar, hingga memblokir website dan aplikasinya.
Upaya penindakan itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo), dan Google selaku pengelola google play store.
Tongam mengklaim, hingga kini, Satuan Tugas Waspasa Investasi telah menerima aduan masyarakat soal P2P Lending Ilegal yang terkait dengan hitungan suku bunga dan penagihan yang tidak pantas hingga penggunaan data pribadi peminjam.
Meskipun demikian, kata Tongam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa menindak P2P Lending Ilegal yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016.
Penindakan bagi fintech P2P Lending ilegal baru bisa dilakukan oleh Satuan Tugas Waspasa Investasi.
"OJK hanya melakukan monitoring pada yang terdaftar," kata Tongam.
Bagi P2P Lending legal yang terbukti melanggar aturan, OJK dapat memberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan tanda terdaftar atau izin.
Hanya saja, sanksi itu hanya berlaku bagi P2P Lending yang terdaftar di OJK. Per 12 Desember 2018, P2P Lending yang terdaftar di OJK mencapai 78 perusahaan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom