tirto.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal menerapkan aturan baru terkait batasan biaya bagi peminjam layanan fintech peer-to-peer lending.
AFPI menegaskan aturan tersebut wajib diterapkan oleh 73 anggota asosiasi yang seluruhnya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terciptanya aturan mengenai pagu biaya tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen. AFPI berharap nantinya tidak ada lagi aduan terkait tingkat bunga atau biaya pinjaman yang dinilai memberatkan peminjam.
“Pagu biaya itu artinya apabila pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok pinjaman tidak akan bertambah,” kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widiatmoko dalam jumpa pers di Kota Kasablanka, Jakarta pada Selasa (6/11/2018).
Lebih lanjut, Sunu mencontohkan apabila ada seorang peminjam yang memiliki pinjaman senilai Rp2 juta namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok.
Sunu menyebutkan bahwa itu berarti tidak akan akan beban biaya tambahan yang terus berjalan. Untuk waktu penagihannya sendiri akan berhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran.
Kendati demikian, Sunu menyerahkan penetapan pagu biaya tersebut kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data yang telah diperoleh AFPI, bahkan sudah ada sejumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending yang menghentikan pengenaan biaya-biaya setelah hari ke-30.
“Penting bagi kami untuk memberikan pemahaman terkait dengan kredit, agar ke depannya konsumen bisa memiliki rekam jejak kredit yang baik. Data catatan kredit itulah yang nantinya akan digunakan bersama dengan perbankan nasional, sehingga dapat membantu industri keuangan secara keseluruhan,” jelas Sunu.
Menurut Sunu, perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar selama ini telah menjalankan praktik bisnisnya sesuai aturan.
Selain mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, AFPI menyebutkan mereka juga harusmemperoleh sertifikat ISO/ICE 27001 terkait manajemen penanganan informasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016.
“Memang ada yang suka komplain, bahwa nasabah harus bayar 3-4 kali lipat, dan itu memang mencekik. Maka untuk ke depannya, nasabah tidak akan bayar lebih dari 2 kali lipat,” ungkap Sunu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo