tirto.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku belum bertemu dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta guna membahas tentang korban pinjaman online.
LBH Jakarta disebut tidak pernah hadir dalam dua pertemuan yang telah diadakan AFPI bersama sejumlah pihak, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua pertemuan tersebut berlangsung pada 14 dan 23 November 2018. AFPI sendiri sebetulnya berharap kedua pertemuan itu bisa dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperoleh informasi secara langsung dari LBH Jakarta secara lugas dan transparan.
“Sangat disayangkan, dalam dua kali undangan itu hanya LBH Jakarta yang secara konsisten tidak bisa hadir. Namun [LBH Jakarta] di sisi media secara konsisten menyampaikan opininya mengenai korban pinjaman online, fintech, dan bahkan OJK secara umum,” kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko melalui keterangan resminya yang diterima Tirto pada Selasa (11/12/2018).
Lebih lanjut, AFPI mengklaim perlindungan konsumen fintech lending merupakan hal yang sangat serius. Untuk itu, AFPI pun menegaskan bakal mengambil tindakan administratif secara tegas apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.
Sejumlah tindakan administratif yang dimaksud itu di antaranya seperti peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan atau pembatalan tanda terdaftar.
Oleh karena itu, AFPI mengatakan telah menetapkan kode etik operasional fintech yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Di antaranya seperti larangan mengakses kontak dan penetapan biaya maksimal pinjaman.
“Secara proaktif, bersama OJK, kami aktif mengundang rekan-rekan dari LBH Jakarta yang menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini,” ujar Sunu lagi.
Menurut Sunu, peran LBH Jakarta dalam membagikan data dan informasi akan sangat berguna bagi asosiasi. Pasalnya, data dan informasi tersebut bisa menjadi acuan bagi AFPI untuk terus mewujudkan iklim industri fintech lending yang sehat dan bermanfaat.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sunu menegaskan bahwa industri fintech lending terus melakukan perbaikan dalam hal operasional, khususnya terkait cara penagihan.
AFPI pun menyadari cara penagihan masih menjadi tantangan lantaran pelaksanaannya yang dilakukan manusia. “Sebagai makhluk sosial dan emosional, manusia juga memiliki keterbatasan,” ungkap Sunu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri