Menuju konten utama

Daftar Pinjol Resmi OJK 2021: Data Fintech Lending Legal Terbaru

Daftar pinjol resmi OJK 2021 yang terbaru telah dirilis pada 30 Juli. Tercatat ada 121 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Daftar Pinjol Resmi OJK 2021: Data Fintech Lending Legal Terbaru
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mendukung langkah Polri yang menindak tegas pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ketua Satgas Waspada Invetasi Investasi Tongam L. Tobing mengatakan hal itu musti terus dilanjutkan oleh Polri untuk memberantas aktivitas Pinjol ilegal yang sudah terbukti merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan hal ini saat merespons penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada pelaku Pinjol Ilegal atas nama "KSP Cinta Damai" dan aplikasi "Rp Cepat."

"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku Pinjol ilegal "KSP Cinta Damai" dan aplikasi "Rp Cepat" harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal," kata dia dalam siaran resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (30/7/2021).

"Penegakan hukum pada pelaku Pinjol ilegal sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya," dia menambahkan.

Sebelumnya, Polri juga telah menindak pelaku Pinjol Ilegal yakni PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, PT Southeast Century Asia.

OJK: Debt Collector Harus Punya Sertifikat Profesi

Sementara itu, dalam siaran resmi Otoritas Jasa Keuangan pada 29 Juli kemarin, Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan lembaganya akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku terkait dengan penagihan terhadap debitur.

Kata dia, OJK telah memberi sanksi pada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan itu, baik berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib untuk memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah," kata Sekar di siaran resmi OJK.

Di sisi lain, dia juga mengimbau debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika mengalami kendala dalam pembayaran.

Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Sementara yang dimaksud dengan penagihan ialah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur terbukti wanprestasi.

Sekar menambahkan, OJK juga mewajibkan perusahaan pembiayaan mengirim surat peringatan kepada debitur yang dinilai telah wanprestasi sebelum penagihan dilakukan.

Dalam melakukan penagihan, Debt collector dilarang menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan, memberikan tekanan secara fisik maupun verbal. Jika hal itu dilakukan, perusahaan pembiayaan maupun debt collector bisa terkena sanksi hukum.

Dalam proses penagihan, debt collector pun wajib membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Identitas
  • Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan
  • Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
  • Bukti dokumen bahwa debitur wanprestasi
  • Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Daftar Pinjol Resmi OJK 2021: Data Terbaru Update 30 Juli

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (penyedia pinjaman online/pinjol) legal pada Jumat, 30 Juli 2021.

Data tersebut merupakan update daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK terbaru per 27 Juli 2021. Hingga tanggal itu, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.

Dalam daftar itu, ada penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara. Maka itu, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68.

OJK juga menginformasikan bahwa ada pembatalan tanda bukti terdaftar untuk 3 fintech lending, yaitu PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan 3 perusahaan tersebut meneruskan kegiatan operasional.

Daftar lengkap fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 27 Juli 2021 bisa dicek dengan klik tautan dokumen di bawah ini:

Link Daftar Pinjol Resmi OJK 2021.

Baca juga artikel terkait FINTECH OJK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora