tirto.id - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin memaparkan hasil kajian OJK terhadap bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3 hingga 0,46 persen per hari.
"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan dikutip dari Antara, Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending. Tetapi tidak menyebutkan angkanya.
"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," bebernya.
Sementara itu, dia menjelaskan suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal. Ihsanuddin menilai terdapat fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.
Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar per nasabah. Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.