Menuju konten utama

OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol Maksimal 0,46 Persen per Hari

OJK akan menetapkan bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3-0,46 persen per hari.

OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol Maksimal 0,46 Persen per Hari
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3-0,46 persen per hari. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menuturkan angka itu diambil dari hasil riset yang telah dilakukan.

"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi. OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending tetapi tidak menyebutkan angkanya.

"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," bebernya.

Adapun penetapan suku bunga sekitar 0,3 persen sampai 0,46 persen itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah berdiskusi dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.

"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4 persen," bebernya.

Sementara itu, dia menjelaskan suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal. Kemudian dia juga menilai terdapat fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.

Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar per nasabah. Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.

"Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp2 miliar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FINTECH OJK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin