Menuju konten utama

Modus Baru Transfer Pinjol Ilegal, Korban Diminta Lapor Polisi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing meminta, masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Modus Baru Transfer Pinjol Ilegal, Korban Diminta Lapor Polisi
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.

tirto.id - Aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus mengirimkan uang lewat transfer bank secara langsung ke rekening korban mendadak ramai. Terbaru ada salah satu korban menerima dana masuk sebesar Rp1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

Korban menyebut tidak pernah ada transaksi, persetujuan, atau perjanjian apa pun dengan entitas tersebut. Kejadian itu rupanya tidak hanya menimpa satu korban saja. Masyarakat pernah menjadi korban sama, juga ramai membanjiri kolom komentar dari perusahaan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing meminta, masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan. Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi," kata dia kepada Tirto, Rabu (20/7/2022).

Tongam menduga masuknya dana transfer ke rekening penerima yang salah kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data. Meskipun bersangkutan tidak jadi meminjam, tapi data pribadi dan kontak handphone sudah sempat didapat pinjol ilegal.

"Oleh karena itu kami sampaikan ke masyarakat agar jangan akses ke pinjol ilegal, cek legalitasnya di ojk.go.id," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko memastikan bahwa perusahaan tersebut bukan bagian dari anggota AFPI. Dia juga memastikan perusahan tersebut adalah ilegal atau tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Biasanya modus kirim uang nanti ditagih. Itu ilegal," ujarnya saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/7/2022).

Sunu menduga ada kebocoran data sehingga pelaku pinjol ilegal dengan mudah mendapatkan nomor telepon dan rekening masyarakat. Dengan gampangnya, maka perusahaan tersebut sengaja mengirimkan dana transferan ke korban dan meminta paksa untuk dikembalikan dengan bunga tinggi.

“Kalau dia bisa kirim itu, kan, bahaya banget, apalagi tahu nomor rekening. Harus diberantas kayak gini-gini!" tegasnya.

Baca juga artikel terkait MODUS PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang