tirto.id - Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) kembali meresahkan masyarakat. Terbaru ada salah korban menerima dana masuk sebesar Rp1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia. Korban menyebut tidak pernah ada transaksi, persetujuan, atau perjanjian apa pun dengan entitas tersebut.
Berdasarkan ulasan laman Odeo di Google, kejadian itu tidak hanya menimpa satu korban saja. Masyarakat pernah menjadi korban sama, juga ramai membanjiri kolom komentar dari perusahaan tersebut.
“Saya Monica. Saya tidak merasa meminjam dana ke Anda. Kenapa Anda transfer ke rekening saya sejumlah Rp1.008.000 sebanyak 4x, saya tidak akan bertanggung jawab atas bunga atau apa pun. Oleh karena itu saya sudah melaporkan tindakan tersebut," tulis Monica seperti dikutip Tirto.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko memastikan bahwa perusahaan tersebut bukan bagian dari anggota AFPI. Dia juga memastikan perusahan tersebut adalah ilegal atau tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Biasanya modus kirim uang nanti ditagih. Itu ilegal," ujarnya saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/7/2022).
Sunu menduga ada kebocoran data sehingga pelaku pinjol ilegal dengan mudah mendapatkan nomor telepon dan rekening masyarakat. Dengan gampangnya, maka perusahaan tersebut sengaja mengirimkan dana transferan ke korban dan meminta paksa untuk dikembalikan dengan bunga tinggi.
“Kalau dia bisa kirim itu, kan, bahaya banget, apalagi tahu nomor rekening. Harus diberantas kayak gini-gini!" tegasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz