tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan dan menetapkan seorang dosen berinisial DD Binti NAF (55) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penetapan dosen itu sebagai tersangka bagian dari pengembangan perkara besar yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp14 miliar.
Tersangka DD, yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, resmi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga.
"Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026," kata kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2026).
Bobbi menjelaskan pihak kejaksaan mengambil tindakan penahanan lantaran tersangka dinilai berbelit-belit selama proses pemeriksaan. Sikap tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, dosen tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejari Banda Aceh pun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas penyelewengan dana pendidikan daerah tersebut. Pihaknya memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi melindungi program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan tiga pejabat BPSDM Aceh sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BPSDM berinisial S, Kabid Pengembangan SDM dan Kerja Sama berinisial CP, serta PPTK berinisial RH. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar, atas dugaan penyimpangan alokasi anggaran beasiswa yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar.
Kasus korupsi ini berawal saat BPSDM Aceh menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia senilai total Rp21 miliar pada rentang 2021-2023. Selanjutnya pada 2024, penyaluran beasiswa melalui rekening yang sama tercatat sebesar Rp5,8 miliar. Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, penyaluran mencakup program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri.
Total alokasi dana beasiswa yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia mencapai Rp26 miliar.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































