Menuju konten utama

Nasabah Geruduk Kantor KoinWorks Akibat Kebijakan Bisnis Sepihak

Nasabah berstatus pemberi pinjaman (lenders) menyampaikan penolakan kebijakan sepihak Koinworks yang menahan uang mereka selama 2 tahun tanpa kepastian.

Nasabah Geruduk Kantor KoinWorks Akibat Kebijakan Bisnis Sepihak
Ilustrasi Koinworks. foto/https://koinworks.com

tirto.id - Salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, mengeluarkan kebijakan yang memicu kekhawatiran pengguna layanan. KoinP2P mewajibkan para lender atau pemberi pinjaman untuk menahan uang mereka dengan ketentuan maksimal pengembalian dana hingga dua tahun, dengan kompensasi sebesar 5 persen per tahun. Para pemberi pinjaman pun dipaksa untuk memenuhi ketentuan KoinWorks tanpa ada pilihan lain.

Merasa janggal, salah satu pemberi pinjaman KoinWorks, Mawar (nama samaran), mengaku merugi ratusan juta akibat kebijakan KoinWorks. Dia pun mendatangi kantor KoinWorks bersama dengan sejumlah lender lainnya per hari ini, Selasa (19/11/2024). Dia bercerita, kunjungannya kali ini untuk menemui Direktur Utama KoinWorks, Jonathan Bryan.

Berdasarkan pernyataan Mawar, dia bersama lender lainnya membuat perjanjian untuk bertemu dengan Jonathan di Kantor KoinWorks yang bertempatan di Cyber 2 Tower, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Namun, Mawar mengatakan pihak KoinWorks belum dapat memberikan solusi atas keluhan yang dilayangkan para pemberi pinjaman. KoinWorks mengeklaim masih melakukan review terhadap keluhan para lender yang membanjiri perusahaannya.

“Jadi itu juga belum ada clarity. Pokoknya intinya mereka me-review keberatan-keberatan yang diajukan sama lenders. Itu aja yang bisa kita dapatkan,” ujar Mawar kepada Tirto saat ditemui di Cyber 2 Tower, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Mawar mengatakan, pihak KoinWorks berjanji akan meninjau ulang keluhan-keluhan tersebut dalam 30 hari kerja setelah per 14 November 2024. “Itu nanti akan menghasilkan keputusan baru, bisa jadi, bisa jadi ada keputusan baru, bisa jadi enggak,” tutur Mawar.

Selain itu, Mawar pun mengatakan pihak KoinWorks tidak dapat memberikan jaminan kepada para lenders kalau uang mereka akan kembali dalam waktu dua tahun dalam pertemuannya dengan Dirut Jonathan.

“Cuma poinnya adalah perjanjian ini sepihak sih. Maksudnya mereka mengatakan tidak ada opsi lain dan nanti dikabarin lagi gitu-gitu ya, klise ya dan sebenarnya untuk 2 tahun itu juga nggak ada jaminan uang kita akan balik,” keluhnya.

Menurutnya, pihak KoinWorks sementara ini hanya berjanji untuk melakukan yang terbaik untuk mengatasi keluhan para pemberi pinjaman. Ia juga mengatakan, pihak KoinWorks menerapkan kebijakan tersebut karena ada aksi pencurian oleh borrower atau peminjam yang membawa kabur uang perusahaannya. KoinWorks menggunakan alasan tersebut dengan berdalih untuk menyelamatkan perusahaannya.

“Jadi alasannya, alasannya apa namanya melakukan standstill ini alasannya balik lagi ke yang soal penyelidikan. Jadi kalau tadi penjelasannya dia memang untuk menstabilkan ya, menstabilkan supaya bisnis asusual-nya KoinWorks tetap berjalan maka bisa mengembalikan uang dari para lenders ini,” ucap Mawar.

Senada, salah satu lender lainnya, Budi (nama disamarkan) juga mengunjungi kantor KoinWorks Selasa (19/11/2024). Dia juga mengatakan pihak KoinWorks belum dapat memberikan kejelasan atas solusi yang diharapkan para lender.

“Mereka gak bisa menjanjikan apa-apa. Dari awal sih waktu ditelepon pun disamperin ke sini pun mereka kan bilang seperti itu dan mereka gak bisa menjanjikan apa-apa,” ucap Budi kepada Tirto di Cyber 2 Tower, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Sama dengan Mawar, Budi juga mengatakan, pihak KoinWorks bahkan tidak dapat memberikan jaminan kepada lender bahwa dalam dua tahun uang mereka akan kembali.

“Oh enggak, mereka nggak bisa menjanjikan karena kalau mereka menjanjikan mereka nggak bisa nepatin kan ya buat apa mereka janji? Intinya seperti itu sih kurang lebih, cuman yang saya tangkap tadi bahwa mereka akan melakukannya terbaik aja, untuk mengembalikan intinya,” tuturnya.

Kendati demikian, Budi mengaku belum melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Ia mengaku lebih memilih untuk menanganinya sendiri dengan melakukan koordinasi kepada pihak KoinWorks daripada melapor ke aparat yang berwajib.

“Buat saya lebih baik nanya ke KoinWorks-nya dulu sih daripada ke jalan hukum Karena buat waktu juga lebih baik saya tanya ke KoinWorks nya langsung,” tuturnya.

Di sisi lain, Mawar bercerita, ini bukan lah kali pertama dia mendatangi kantor KoinWorks. Per kemarin, Senin (18/11/2024), ia sudah berusaha mendatangi perusahaan tersebut dengan harapan mendapatkan pencerahan. Namun, dia merasa tidak mendapatkan jawaban yang berbeda dibandingkan pertemuan pertamanya.

“Jadi sebenarnya nggak ada perubahan yang signifikan sih dari obrolan yang kemarin ya,” ucapnya.

Mawar menjelaskan, kebijakan ini dia ketahui bermula dari per hari Sabtu (16/11/2024) lalu melalui pernyataan yang dikirimkan pihak KoinWorks melalui aplikasi.

“Dari aplikasi cuma bisa dibuka sama orang itu dan ada tulisannya sangat rahasia. Padahal rahasia di mana? Rahasia di mana? Rahasia oke mengenai uang dan data data nasabah, tapi ini gak ada data-data. Jadi ini sangat rahasia menurut dia (KoinWorks),” ucapnya.

Begitu membaca isi dari pernyataan tersebut, dia mengaku langsung mengirimkan pernyataan keberatan mengenai aturan tersebut melalui email.

“Ketika saya mengajukan sanggahan Selalu dibalasnya pake chat bot. Template. sampe 24 kali kalo nggak salah, selalu jawabannya template,” tuturnya.

Berdasarkan pernyataan Mawar, pernyataan tersebut berisikan pernyataan KoinWorks yang mengharuskan para lenders untuk menyetujui kebijakan itu. Lender tidak memiliki opsi tidak setuju dan apabila lender tidak menyetujui dalam waktu 30 hari, maka akan dianggap menyetujui aturan itu.

“Tapi di sini ketika kita bilang untuk menolak, mereka bilang masih belum ada opsi lain. Nah yang namanya perjanjian itu kan harus ada persetujuan antara 2 pihak dan caranya mereka masih terus bilang tidak ada opsi lain, dan kita dikasih distraksi kalau mereka adalah korban Ini juga kena ke beberapa entitas lain gitu kan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan yang melibatkan borrower alias peminjam salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P. Borrower tersebut diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian bagi KoinP2P.

Mengenai kasus pencurian yang dilaporkan KoinWorks, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, penyelidikan berawal dari pelaporan oleh KoinWorks pada 3 Oktober 2024 lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa si peminjam uang atau pihak terlapor adalah MT.

“Update-nya sudah panggilan klarifikasi ke pelapor,” ungkap Ade Ary kepada Tirto, Selasa (19/11/2024).

Dia menjelaskan, dalam laporan awal, KoinWorks telah memberikan bukti berupa slip dari Bank Indonesia (BI). Namun polisi belum mau membeberkan berapa kerugian yang ditimbulkan MT kepada KoinWorks.

Akibat kasus penipuan ini, KoinP2P akhirnya membuat keputusan untuk menahan uang pemberi pinjaman atau lender selama dua tahun. Keputusan itu akhirnya memicu kontroversi di media sosial karena banyak lender yang tidak terima.

Baca juga artikel terkait P2P LENDING atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher