Nasabah berstatus pemberi pinjaman (lenders) menyampaikan penolakan kebijakan sepihak Koinworks yang menahan uang mereka selama 2 tahun tanpa kepastian.
Pemerintah bekerja sama dengan 13 perusahaan termasuk fintech untuk verifikasi data pribadi. Hal ini dinilai rawan terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019.