Pemerintah seharusnya tak memberi akses nomor unik ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
P2P ilegal berada di luar kewenangan dan pengawasan OJK karena mereka tidak mau mengikuti aturan yang ada. Namun, OJK memastikan pinjol ilegal tetap akan ditangani, tetapi melalui satuan tugas Waspada Investasi.
Selain regulator memberikan keleluasaan mengakses IMEI untuk mencegah penipuan, juga perlu memberikan pembatasan dan memastikan keamanan data pribadi pengguna.
OJK menilai penyaluran kredit yang dari peer to peer lending terus mengalami peningkatan, sehingga fintech berpeluang mendomonasi pelayanan jasa keuangan di masa depan.
Kasus pinjaman online (P2P Lending) dinilai menjadi salah satu momok dalam perkembangan tren ekonomi digital, karena tak diiringi dengan regulasi yang memadai.
P2P lending merebak karena proses pembuatan yang mudah. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan pendanaan nonbank. Januar-Maret OJK memblokir 803 fintech P2P lending.
OJK tak tahu alasan di balik P2P yang belum mendaftarkan usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga menyulitkan OJK untuk memanggil bila ada laporan.