Menuju konten utama

OJK Sebut UU Pinjaman Online dan Gadai Mendesak Segera Dibentuk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kehadiran UU yang mengatur fintech termasuk pinjaman online atau peer to peer lending (P2P) cukup mendesak.

OJK Sebut UU Pinjaman Online dan Gadai Mendesak Segera Dibentuk
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kehadiran UU yang mengatur fintech termasuk pinjaman online atau peer to peer lending (P2P) cukup mendesak.

Kehadiran UU ini dinilai menjadi salah satu hambatan yang membuat P2P Lending ilegal tak bisa dibawa ke ranah pidana sebelum jatuh korban maupun menunggu adanya aduan.

“Kalau ada UU ini setiap pelaku harus terdaftar di OJK. Jadi delik formil tanpa aduan bisa ditindak. Kami yakin orang akan semakin berkurang melakukan itu [membuat fintech ilegal],” ucap Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam konferensi pers di kantornya Kamis (31/10/2019).

“Jadi sangat urgent biar orang berpikir ulang,” tambah Tongam.

Tongam mengatakan saat ini penindakan kasus P2P Lending ilegal harus menunggu adanya laporan dari masyarakat. Biasanya kasus terungkap setelah ada masyarakat yang diintimidasi, dicemarkan nama baiknya hingga terlilit utang karena tidak memahami ketentuan pinjaman yang sebenarnya berlainan dengan regulasi OJK.

Kalau pun mengandalkan peraturan OJK, beleid itu hanya mempan untuk pelanggaran Pinjol yang legal dan terdaftar.

Usai kejadian itu, biasanya penyelidikan tindak pidana baru bisa masuk. Selebihnya OJK hanya dapat berkoordinasi dengan Kominfo memblokir website dan aplikasi pinjol yang sewaktu-waktu muncul dan saat ini terus bertambah.

“Sangat urgent. Dengan tidak adanya aturan ini tindak pidana bersifat terbatas. Ada korban dulu baru penyelidikan,” ucap Tongam.

Di samping itu, Tongam juga menilai kehadiran UU atau regulasi lain bagi usaha gadai. Ia bilang saat ini penindakan terbatas pada laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan mengadu karena praktik gadai.

OJK memiliki aturan tentang gadai, tetapi hanya efektif menyentuh mereka yang sudah berizin. Selebihnya tidak banyak yang ia bisa lakukan selain menutup usaha gadai.

“Ini enggak ada UU-nya. Jadi kegiatannya materiel harus ada dulu yang mengadukan,” ucap Tongam.

Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora menambahkan saat ini penindakan bagi perkara fintech ilegal tersebar pada banyak aturan dan berkaitan dengan penagihan saja.

Per 2018 lalu, Silvester bilang mereka sempat memproses debt collector yang sudah sampai di tahap pengadilan. Beberapa beleid terkait yang pernah diproses antara lain UU Pornografi untuk penagihan yang mengarah pada asusila, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk aspek pencemaran nama baik, dan regulasi lainnya.

“Mudah-mudahan segera dibentuk [UU Fintech],” ucap Silvester dalam konferensi pers di kantornya Kamis (31/10/2019).

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri