Menuju konten utama

KPPU Duga Kartel Penetapan Bunga Bikin Banyak Konsumen Punya Utang

KPPU menilai, tingginya bunga pinjaman online pada fintech Peer to Peer (P2P) Lending membuat banyak konsumen yang gagal bayar dan terlilit utang.

KPPU Duga Kartel Penetapan Bunga Bikin Banyak Konsumen Punya Utang
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, tingginya bunga pinjaman online (pinjol) pada fintech Peer to Peer (P2P) Lending berkaitan dengan adanya persaingan usaha tidak sehat yang mungkin mengarah pada kartel.

Direktur Bidang Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan, ada dugaan kalau pelanggaran ini berkaitan dengan maraknya konsumen yang gagal bayar dan terlilit utang P2P Lending hingga akhirnya mengakhiri hidup.

“Iya itu hajat hidup orang banyak. Pada akhirnya excessive-kan harganya. Oke alasannya faktor risiko tinggi. Kita liat lagi pengembalian gimana. Ini mau kita kaji. Sebenarnya beberapa kredit macet di situ. Kami juga mau ukur risikonya,” kata Zulfirmansyah kepada wartawan saat ditemui di Tamini, Hayam Wuruk, Jakarta Senin (26/8/2019).

“Kita duga ada kartel, karena gak diatur di BI atau OJK, yang atur pelaku usaha itu kartel,” lanjutnya.

Dalam setiap peminjaman melalui P2P Lending, setidaknya masyarakat harus menanggung bunga pinjaman dan biaya jasa yang dibebankan oleh penyedia layanan P2P Lending dalam jumlah uang yang harus dikembalikan konsumen.

Zulfirmansyah mengatakan, pada sejumlah aspek inilah, KPPU mendapati adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha.

Bentuknya penetapan harga yang dilakukan bersama-sama antara Fintech P2P Lending agar konsumen membayar di tingkat harga tertentu. Hal ini yang menjadi indikasi bahwa perbuatan kartel bisa terjadi dari tingginya bunga yang dihasilkan.

Jika terbukti, maka praktik ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.

“Iya penetapan bunga, beban, dan biaya akuisisi. Itu yang kita lihat,” ucap Zulfirmansyah.

Zulfirmansyah menjelaskan, kalau dugaan pelanggaran dari penetapan bunga tinggi ini berkaitan dengan Fintech P2P Lending terdaftar dan legal.

Meskipun sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke dalam asosiasi, ia memastikan kalau pelanggaran ini bisa saja terjadi sehingga tidak melulu terbatas pada P2P Lending ilegal.

“Ini yang legal. Masih ada yang menetapkan begitu (bunga tinggi),” ujar Zulfirmansyah.

Zulfirmansyah menjelaskan, jika masalah ini terbukti dan bisa diselesaikan seharusnya dapat menekan angka konsumen yang terjerat dan terlilit utang begitu tinggi.

Jika dirasa OJK masih belum membuat regulasi yang jelas untuk mencegah ini, tidak menutup kemungkinan kalau KPPU juga akan memberi rekomendasi regulasi apa saja yang sekiranya diperlukan.

“Iya. Kalau butuh regulasi kami akan rekomendasikan. Mumpung belum lama bergulir maka KPPU masuk,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno