Menuju konten utama

KPPU Duga Asosiasi Terlibat Kartel Penentu Bunga Pinjaman Online

KPPU menduga asosiasi terlibat dalam praktik kartel yang mengatur bunga pinjaman online. 

KPPU Duga Asosiasi Terlibat Kartel Penentu Bunga Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel dalam penentuan bunga dan biaya pinjaman yang tinggi dari perusahaan-perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending.

Direktur Bidang Ekonomi, KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan asosiasi diduga terlibat dalam praktik kartel di pengaturan bunga pinjaman online tersebut.

Firmansyah mengatakan dugaan pelanggaran ini menjadi kuat karena Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur bunga pinjaman online.

“Kita duga ada kartel karena enggak diatur di BI atau OJK. Yang atur pelaku usaha itu, jadi kartel,” kata dia di Jakarta Senin (26/8/2019).

Menurut Firmansyah, saat ini bunga pinjaman fintech P2P lending ditetapkan di kisaran 5-10 persen. Dari 40 fintech P2P lending yang ia temui, suku bunganya rata-rata menyentuh 10 persen per bulan.

Meskipun ia memahami pinjaman online diberikan dengan kemudahan sekaligus risiko yang tinggi, tindakan mengatur bunga utang dalam sebuah kesepakatan tetap mengarah pada pelanggaran.

Apalagi, kata Firmansyah, pengaturan oleh asosiasi membuat suku bunga pinjaman online menjadi tinggi dan jauh melampaui ketentuan di bank konvensional.

“Ada negosiasi OJK dengan asosiasi. Tapi belum ada regulasi tertulis bahwa aturan suku bunga 5-10 persen. Ini ditetapkan asosiasi. Ini men-drive suku bunga jadi tinggi. Di beberapa rapat asosiasi memakai acuan dari luar, tapi tetap tinggi [bunganya],” ucap Firmansyah.

Saat ini, kata Firmansyah, perkara ini masih diteliti oleh KPPU untuk mendalami dan mengumpulkan alat bukti yang bisa mendukung peningkatan statusnya ke penyelidikan.

“Kami lagi kumpulkan alat bukti bisa primer dengan manggil, atau bisa sekunder dengan data,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KARTEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom