Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah melakukan penelitian terkait adanya indikasi praktik kartel dalam bisnis tambang nikel seiring dengan pelarangan ekspor bijih nikel pada awal 2020.
KPPU mengatakan, penempatan jajaran Garuda pada posisi direksi di maskapai lainnya adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
PT Garuda Indonesia membantah putusan pengadilan federal Australia dan pengenaan denda sebesar Rp189 miliar atas dugaan keterlibatan kartel berupa price fixing.