tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersikap terkait rangkat jabatan Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan komisaris Sriwijaya Air.
"Nanti Pak Ari Askhara yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau merangkap sebagai komisaris utama di Sriwijaya," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, di Jakarta, Senin (1/7/2019), seperti dilansir Antara.
Keputusan ini akan ditempuh Kementerian BUMN, karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelidiki kaitan kartel usaha penerbangan akibat rangkat jabatan.
Kementerian BUMN, kata Gatot, menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait rangkap jabatan. "Kami hormati KPPU terkait rangkap jabatan," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menilai, rangkap jabatan Ari Askhara bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di sisi lain, dalam merger antara Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air belum ada surat kesepakatan yang diserahkan kepada KPPU.
Rangkat jabatan, dinilai berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada perusahaan tersebut, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar.
Penyelidikan KPPU membidik kasus perorangan. Alasan penempatan Ari Askhara yakni penempatan dari Kementerian BUMN.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom