Menuju konten utama
Soal Dugaan Kartel

KPPU Persoalkan Posisi Dirut Garuda di Jajaran Komisaris Sriwijaya

KPPU mengatakan, penempatan jajaran Garuda pada posisi direksi di maskapai lainnya adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU Persoalkan Posisi Dirut Garuda di Jajaran Komisaris Sriwijaya
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. AP / Dita Alangkara

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mendalami dugaan kartel yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan, khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, penempatan jajaran Garuda pada posisi direksi di maskapai lainnya adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apalagi, maskapai tersebut tak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir.

"Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasi mergernya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU," ujarnya, Senin (1/7/2019).

Menurut Guntur, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama.

Hal tersebut juga dinilai berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada perusahaan tersebut, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar.

"Untuk saat ini sanksi tertinggi adalah denda sebesar Rp25 miliar dan itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya hasil penyelidikan KPPU terhadap dugaan persaingan usaha tak sehat tersebut.

Ia enggan menjelaskan mengapa pergantian tersebut tak diberitahukan kepada KPPU. Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya siap mematuhi apapun rekomendasi KPPU terkait perseroan tersebut. Termasuk, jika nantinya jajaran komisaris Sriwijaya yang berasal dari Garuda tersebut harus dicopot.

"Kalau Ibu Rini kita diminta menghormati putusan apapun yang dilakukan oleh kppu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KARTEL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo