Menuju konten utama

Kemenkeu Akhirnya Jatuhkan Sanksi untuk Auditor Lapkeu Garuda

Sanksi pembekuan izin selama 12 bulan diberikan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea.

Kemenkeu Akhirnya Jatuhkan Sanksi untuk Auditor Lapkeu Garuda
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP

tirto.id - Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terkait audit laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018.

Sanksi itu diberikan setelah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut, khususnya dalam hal pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

AP Kasner Sirumapea, kata Hadiyanto, belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) 315 terkait pengidentifikasian dan penilaian risiko kesalahan penyajian material melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya. Selain itu juga terjadi kesalahan terkait bukti audit (SA500), dan peristiwa kemudian (SA 560).

Sementara KAP Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

"Ada dugaan pelanggaran berat oleh akuntan publik terhadap opini (laporan auditor independen) yang kedua KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu. Oleh karena itu tim P2PK telah memutuskan untuk memberikan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea," ujar Sekertaris Jenderal Kemnekeu Hadiyanto dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Pembekuan Izin selama 12 bulan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Di samping itu, Kemenkeu juga mewajibkan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited.

Kewajiban tersebut tertuang dalam surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 yang dikirim 26 Juni lalu. Hadiyanto mengatakan, dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

"Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi," pungkas Hadiyanto.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Irwan Syambudi