tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan rekayasa akuntansi pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2018.
Anggota 1 BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, pada Rabu (19/6/2019) pihak BPK melakukan sidang badan yang berisi soal menyelesaikan dan menyampaikan hasil review terhadap kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan laporan audit keuangan Garuda Indonesia.
"Sejumlah masalah yang sangat signifikan berhasil kita temukan di situ. Secara umum memang kita melihat ada dugaan kuat terjadi financial enginering. Rekayasa [laporan] keuangan, namun nanti akan ada pernyataan yang lebih detil dari BPK," kata Agung, Kamis (20/6/2019).
Terkait detail dugaan rekayasa itu lebih lanjut kata Agung akan disampaikan lebih detail oleh koordinator auditor utama keuangan negara 7 ataupun biro humas. Namun ia menyebut dalam sidang BPK yang menjadi fokus bahasan salah satunya soal piutang.
"Masalah pengakuan piutang itu saja. Salah satunya itu," ujarnya usai menyerahkan hasil 14 Laporan Keuangan kepada pimpinan kementerian/lembaga di Auditorium Badiklat BPK.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menduga laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2018 yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) tak sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
Sebelumnya, kejanggalan ditemukan dalam surat yang didapatkan awak media ketika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berlangsung Rabu (24/4/2019) tertulis Mahata bekerja sama secara langsung dengan PT Citilink Indonesia.
Melalui kesepakatan ini, Garuda mendapat keuntungan sebesar 239,94 juta dolar AS, yang 28 juta dolar AS di antaranya merupakan bagi hasil Garuda dengan PT Sriwijaya Air.
Perlakuan akuntansi yang dicurigai adalah pencatatan transaksi dari kerja sama Garuda dan Mahata dalam satu tahun buku yakni laporan buku tahunan 2018. Berdasarkan laporan keuangan GIAA 2018 tercatat kerja sama dengan Mahata berlaku selama 15 tahun.
Kontrak kerja sama dengan Mahata nilainya mencapai 239,94 juta dolar AS atau sekitar Rp2,98 triliun. Namun, Mahata saat ini baru membayar 6,8 juta dolar AS. Sisanya sebesar 233,13 juta dolar AS dicatatkan sebagai piutang lain-lain. Kejanggalan yang terjadi adalah kontrak kerja sama yang dilakukan selama 15 tahun dicatatkan dalam satu tahun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi