tirto.id -
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya memanggil perwakilan dari Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota dari BDO International Limited) beberapa waktu lalu.
"Kesimpulannya, ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," ujar Hadiyanto di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Namun, Kementerian Keuangan tak bisa serta merta menjatuhkan sanksi sebelum berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik dan menjadi salah satu emiten yang terdaftar di pasar modal.
Sehingga menurutnya, sanksi kepada maskapai tersebut akan diberikan oleh OJK jika memang terbukti ada kesengajaan.
"Makanya kami berkoordinasi dengan OJK. Sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kalalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu secara bersama dengan OJK," imbuhnya.
Hal serupa juga perlu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik.
"Karena, kan, perusahaan publik dalam pengawasan OJK. (kantor akuntan publik non emiten) tidak koordinasi dengan OJK, kami sudah banyak berikan pembinaan, peringatan, dan sanksi. Tergantung level pelanggarannya," jelas Hadiyanto.
Namun, Kementerian Keuangan lah yang akan memutuskan sanksi terhadap kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Garuda.
"Pembinaan-pembinaan akuntansi publiknya dari kami, lalu urusan perusahaan publik itu OJK," terangnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari