Menuju konten utama

Polemik Keuangan Garuda: Kenapa Perusahaan Memanipulasi Keuangan?

Window dressing terjadi karena perusahaan mengejar target yang tinggi, menghindari pajak, mengejar bonus atau penghargaan, menarik investor dan lainnya.

Polemik Keuangan Garuda: Kenapa Perusahaan Memanipulasi Keuangan?
Siluet seorang mekanik saat ia melakukan pekerjaan pemeliharaan di pesawat di Hangar 4 Fasilitas Pemeliharaan Garuda AeroAsia, unit pemeliharaan dan perbaikan kapal induk Indonesia Garuda Indonesia di Tangerang, Indonesia, Senin, 9 Oktober 2017. AP Photo / Dita Alangkara

tirto.id - Garuda Indonesia kembali jadi sorotan. Beberapa tahun terakhir, kondisi keuangan maskapai penerbangan plat merah itu memang sedang berdarah-darah. Sorotan itu kini tertuju pada laporan keuangan yang dianggap bermasalah hingga menuai polemik.

Kejadian di Hotel Pullman pada 24 April 2019 adalah puncaknya. Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak untuk menandatangani laporan buku tahunan Garuda 2018 ketika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dua orang itu adalah komisaris Garuda yang mewakili pemegang saham dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08 persen saham Garuda, milik pengusaha Chairul Tanjung (CT), kakak dari Chairal Tanjung.

Dua komisaris Garuda menolak menandatangani laporan keuangan. Penolakan dari kedua komisaris itu tentu bukan masalah sepele. Sesuai pasal 67 UU Perseroan Terbatas, penandatanganan laporan tahunan adalah bentuk pertanggungjawaban anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.

Dasar keberatan keduanya adalah ihwal perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Garuda Indonesia Grup pada 31 Oktober 2018.

Kontrak kerja sama antara Garuda dengan Mahata senilai US$239,94 juta yang berlaku untuk 15 tahun ke depan, namun sudah dibukukan di tahun pertama, dan masuk ke dalam pendapatan lain-lain. Berkat pencatatan ini, kinerja keuangan Garuda jadi hijau.

“Sebenarnya secara bisnis Garuda oke, kuartal I [2019] juga naik. Kami hanya keberatan terhadap satu transaksi itu saja [kerja sama Garuda Indonesia Grup-Mahata],” kata Chairal.

Menurut Chairal, catatan transaksi kontrak Mahata dengan Garuda seharusnya tidak dapat diakui sebagai pendapatan dalam tahun buku 2018. Chairal bahkan sudah mengirimkan surat yang memuat alasan keberatan tersebut kepada Kementerian BUMN.

Mengutip dari CNBC, isi dari surat tersebut menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan dari kontrak Mahata bertentangan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PASK) No. 23 tentang Pendapatan, terutama paragraf 28 dan 29.

Dalam PASK No. 23 dijelaskan pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen dapat diakui apabila besar kemungkinan pendapatan akan diperoleh perseroan.

Selain itu, jumlah pendapatan juga dapat diukur dengan andal, dan royalti harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan. Namun, Chairal dan Dony tidak yakin kontrak Mahata dengan Garuda bisa terpenuhi.

Berdasarkan surat keberatan yang dikutip dari CNBC, dan penelusuran Tirto dalam laporan keuangan, belum adanya pembayaran satupun dari Mahata kepada Garuda hingga akhir 2018, meskipun sudah terpasang satu unit alat di Citilink. Cara pembayarannya bahkan masih dinegosiasikan.

Selain itu juga, tidak ada jaminan pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali dari Mahata kepada Garuda, seperti Bank Garansi atau instrumen keuangan yang setara. Padahal, jaminan itu menunjukkan kapasitas Mahata sebagai perusahaan yang ‘bankable’.

Infografik Window Dressing

Infografik Window Dressing

Kenapa Laporan Keuangan Dimanipulasi?

Apakah pencatatan transaksi Mahata dalam laporan keuangan Garuda 2018 termasuk praktik memoles laporan keuangan atau window dressing?

Dalam dunia akuntansi, window dressing adalah praktik rekayasa dengan menggunakan trik-trik dari akuntansi guna membuat neraca perusahaan atau laporan laba rugi terlihat lebih baik dari yang sebenarnya. Praktik ini umumnya dilakukan dengan menetapkan aktiva/pendapatan terlalu tinggi atau menetapkan kewajiban/beban terlalu rendah dalam laporan keuangan, sehingga perusahaan memperoleh laba yang lebih tinggi.

Dalam konteks kasus Garuda, cukup jelas bahwa transaksi dari kontrak Mahata, signifikan menentukan tidaknya Garuda terhindar dari kerugian pada periode 2018. Garuda memperoleh pendapatan senilai US$239,94 juta dari Mahata pada 2018, dan menjadikan Garuda (grup) membukukan laba bersih sebesar US$5,02 juta. Jika tidak ada kontrak itu, maskapai tentu bisa mencatatkan rugi US$244 juta.

Anggota Dewan Konsultatif Standar Ikatan Akuntansi Keuangan Cris Kutandi juga sepakat pencatatan transaksi kontrak Mahata tidak wajar. Seharusnya, nilai transaksi selama 15 tahun dibagi rata setiap tahunnya selama durasi kerja sama yang disepakati.

“Harus ada perbandingan yang seimbang antara pendapatan (revenue) dengan beban operasi di masing-masing tahun. Artinya pendapatan itu harus disebar selama 15 tahun lagi,” katanya kepada Tirto.

Banyak hal yang mendorong perusahaan melakukan window dressing, mulai dari mengejar target yang tinggi dari atasan, menghindari pajak, mengejar bonus atau penghargaan, menarik investor dan lain sebagainya.

Pada kasus Garuda, dugaan upaya memoles laporan keuangan ini ada yang mengaitkannya dengan momentum Pilpres 2019. Berbagai masalah maskapai pelat merah ini kerap jadi bahan kritikan oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai bahan kampanye untuk menyerang petahana.

“Memang ada motif politis dalam window dressing Garuda ini. Beberapa kali Kementerian BUMN diserang atau dicap gagal karena banyak BUMN yang rugi,” tutur Bhima Yudhistira Adhinegara, ekonom dari INDEF, kepada Tirto.

Pada kasus di luar negeri, skandal window dressing yang menyesatkan juga dilakukan perusahaan-perusahaan besar di dunia, seperti Toshiba. Perusahaan asal Jepang itu diketahui menggelembungkan labanya hingga US$1,2 miliar selama periode 2008-2015.

Mengutip dari New York Times, penggelembungan itu didorong krisis keuangan global 2008, sehingga membuat para manajer dari berbagai divisi Toshiba mengambil ‘jalan pintas’ agar nilai laba usaha sesuai keinginan atasan mereka.

Mengenai dugaan window dressing, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menegaskan Garuda tidak melanggar PSAK No. 23 tentang Pendapatan karena pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.

“Kami yakin pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata itu telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” katanya sebagaimana dilaporkan Tirto.

Keyakinan itu juga didukung dari hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, di mana merupakan anggota dari BDO International dan Big 5 Accounting Firms Worldwide.

Menurut KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, sebagai auditor independen laporan keuangan Garuda 2018, laporan keuangan Garuda telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material atau disebut wajar tanpa pengecualian.

Dampak Bagi Perusahaan

Pembukuan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan tentu menjadi sentimen yang buruk bagi citra perusahaan, terutama perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka dituntut menjalankan tata kelola yang baik. Apabila dilanggar, jelas akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap para investor.

Biasanya, ketidakpercayaan investor tersebut akan berdampak terhadap pergerakan saham. Gerak saham Garuda misalnya, trennya terpantau menurun pasca RUPS 24 April lalu. Sebelum RUPS, saham Garuda berada di level Rp525 per saham. Setelah RUPS, harga saham Garuda ditutup di Rp500 per saham, dan terus menurun ke Rp470 pada 29 April 2019.

Konsekuensi yang lain adalah pemberian sanksi dari otoritas bursa kepada korporasi yang terbukti memanipulasi laporan keuangan yang diatur pada pasal 69 UU Pasar Modal (PDF) tentang standar akuntansi, mulai dari berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi juga bisa diberikan kepada KAP bila terbukti melakukan penilaian tak sesuai dengan kenyataan. Namun, yang tak kalah penting, pemerintah sebagai salah satu pemegang saham punya tanggung jawab terhadap direksi Garuda, apakah masih layak memberikan kepercayaan bila terbukti ada pelanggaran?

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Bisnis
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra