tirto.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah melakukan penelitian terkait adanya indikasi praktik kartel dalam bisnis tambang nikel seiring dengan pelarangan ekspor bijih nikel pada awal 2020.
“Saat ini kami sedang melakukan penelitian,” tutur Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/11/2019).
Guntur menambahkan KPPU akan menaruh perhatian pada industri nikel dan smelter. Penelitian juga akan menyasar pada aspek kebijakan untuk melihat apakah ada kebijakan yang menjadi pengaturan persaingan usaha yang tidak sehat.
Guntur enggan berkomentar lebih banyak terkait dampak dari adanya indikasi praktik bisnis tambang nikel. Dia berdalih masih bakal menunggu hasil penelitian dulu baru bisa menyampaikan simpulan kepada publik.
“Kami baru masuk penelitian jadi hasilnya akan ada dalam beberapa waktu mendatang,” tegas dia.
Penyelidikan, kata Guntur, akan memakan waktu hingga 30 hari dan sudah dimulai sejak Senin pekan lalu.
Sekjen Asosiasi penambang nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat dua pabrik smelter nikel menguasai 60 persen pasar bijih nikel lokal, dan berpotensi menentukan harga di Indonesia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang