Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah melakukan penelitian terkait adanya indikasi praktik kartel dalam bisnis tambang nikel seiring dengan pelarangan ekspor bijih nikel pada awal 2020.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai target pemerintah menggenjot jumlah pabrik pengolahan (smelter) nikel sebanyak 37 unit pada 2021 sulit direalisasikan apabila pembatasan ekspor bijih nikel dilakukan.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan penghentian ekspor ore (bijih) nikel RI hari ini, Senin (28/10/2019), dua bulan lebih cepat dari keputusan awal.
Pemerintah minta pelaku usaha tambang nikel untuk tidak mengulur kebijakan pelarangan ekspor nikel lantaran pelaku usaha sudah diberikan waktu lebih dari 2 tahun untuk membangun smelter.
Enggar diminta tak perlu risau soal larangan ekspor bijih nikel. Sebab, hilirisasi pertambangan yang diamanatkan UU Minerba justru akan memberikan keuntungan lebih.
Klaim Enggar soal potential loss dari penghentian ekspor bijih nikel bisa mencapai 4 miliar dolar AS tidak berdasar. Apalagi kebijakan Kementerian ESDM ini adalah amanat UU Minerba.