Menuju konten utama

Luhut Minta Pengusaha Tambang Jangan Mengulur Larangan Ekspor Nikel

Pemerintah minta pelaku usaha tambang nikel untuk tidak mengulur kebijakan pelarangan ekspor nikel lantaran pelaku usaha sudah diberikan waktu lebih dari 2 tahun untuk membangun smelter.  

Luhut Minta Pengusaha Tambang Jangan Mengulur Larangan Ekspor Nikel
Nikel murni. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah meminta pelaku usaha tambang nikel untuk tidak menolak atau mengulur-ulur kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel lantaran pelaku usaha sudah diberikan waktu lebih dari 2 tahun untuk membangun smelter.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai pengusaha seharusnya tidak menjerit jika mereka benar-benar menjalankan kewajiban membangun smelter, di mana bisa rampung dalam dua tahun.

“Bangun smelter itu butuh 2 tahun. Ini lebih kenapa diulur-ulur? Nah, jadi kamu (pengusaha) sebenarnya mau menghidupkan ekspor. Kamu enak. Tapi negara enak enggak? Kan, tidak,” ucap Luhut, Senin (9/9/2019).

Luhut menjelaskan nilai ekspor nikel selama ini cukup besar, bahkan sempat menyentuh US$350 juta per tahun. Namun, angka itu masih jauh dari potensi. Jika nikel yang diekspor sudah diberi nilai tambah, potensi ekspor yang bisa diraup bisa menyentuh US$7 miliar, bahkan masih bisa naik menjadi US$12 miliar-US$13 miliar per tahun.

Larangan ekspor nikel, lanjut Luhut, juga bertujuan untuk menarik Cina untuk berinvestasi di Indonesia. Selama ini, sekitar 98 persen ekspor nikel Indonesia dikirim ke Cina, sehingga Cina pun tak perlu repot untuk berinvestasi di Indonesia.

“Kamu yang tadi punya smelter, kamu masih boleh ekspor sampai Januari 2020, tapi yang tidak punya smelter bagamana? Mau ekspor lagi ke Cina? Kalau kau mau ekspor lagi ke Cina, mereka enggak mau relokasi industrinya ke kita,” ucapnya.

Untuk itu, Luhut meminta pengusaha nikel untuk tetap serius menyelesaikan proyek smelter-nya dan tidak mengulur kesempatan untuk menjual dalam bentuk mentah.

Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah saat ini sedang berupaya menyelesaikan keluhan dari pelaku usaha nikel terkait adanya dugaan kartel di industri pengolahan dalam menentukan harga nikel di pasar.

“Harga akan ditentukan pemerintah. Tidak diatur oleh yang sudah punya smelter. Kamu (pelaku usaha) yang sedang bangun smelter. Kami yang beli dengan harga sesuai aturan pemerintah, tapi kamu harus selesaikan smelter-mu itu,” ucap Luhut.

Baca juga artikel terkait EKSPOR BIJIH NIKEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang