Menuju konten utama

Pemerintah akan Lanjutkan Revisi UU Minerba Meski Sempat Ditolak

Rapat dengar pendapat antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR sepakat membentuk panja untuk pembahasan RUU Minerba.

Pemerintah akan Lanjutkan Revisi UU Minerba Meski Sempat Ditolak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam usai rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan revisi undang-undang (RUU) Minerba yang belum rampung saat DPR RI periode 2014-2019. Keputusan ini menandakan pemerintah akan segera merampungkan sesuai progres terakhir pembahasan RUU ini.

“Enggak [ditolak]. Ini, kan, tinggal melanjutkan saja dengan panja,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Arifin dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII menyatakan sepakat dengan usulan anggota DPR untuk segera membentuk panja. Melalui pembentukan panja ini, mereka menargetkan RUU ini bisa cepat rampung.

“Kami sepakat untuk membahas ini untuk panja. Jadi semoga ditargetkan bisa cepat dan pekan depan kami juga akan rapat koordinasi dengan kementerian lainnya,” ucap Arifin dalam sesi tanggapan terhadap pertanyaan dan pernyataan anggota DPR.

RUU Minerba ini masuk sebagai beleid yang batal disahkan pada periode terakhir rapat paripurna DPR RI periode 2014-2019.

Bersama dengan revisi lain, seperti RUU KUHP yang kontroversial, RUU Minerba juga mendapat penolakan dari mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di pengujung periode DPR 2014-2019.

Jaringan Aksi Tambang (Jatam) yang memantau sektor pertambangan misal, menilai RUU ini memiliki corak ekpsloitatif dan melanggengkan penggunaan energi kotor.

Jatam juga menilai RUU Minerba ini berpotensi memberi karpet merah selebar-lebarnya bagi korporasi.

Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat memperpanjang secara otomatis operasionalnya selama 2 x 10 tahun tanpa melalui beragam proses seperti salah satunya penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Baca juga artikel terkait RUU MINERBA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz