tirto.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan penyetopan ekspor ore (bijih) nikel RI hari ini, Senin (28/10/2019).
Keputusan ini dua bulan lebih cepat dari kebijakan awal. Pemerintah sebelumnya melarang perusahaan tambang nikel mengekspor hasil produksinya per 1 Januari 2020.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kami perlu sampaikan, untuk ore ini UU Minerba sudah final dan banding sebenarnya, kita sudah tidak bisa lagi ekspor ore seharusnya semua sudah bisa barang jadi," jelas dia dalam pertemuan pertamanya dengan wartawan di, Gedung BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Ia menjelaskan, pembahasan soal RI yang tak lagi ekspor nikel sudah disepakati oleh asosiasi nikel dan pengusaha Indonesia. Mulai besok, kapal kapal yang mengangkut nikel dari Indonesia ke Cina sudah disetop pengirimannya.
Padahal sebelumnya Pemerintah memberikan masa transisi kepada pelaku usaha selama 4 bulan sejak September-Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini. Dalam aturan ini, bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen tidak dapat diekspor.
"Iya mulai malam ini mereka pulang [memberi tahu kapal untuk tak ekspor] kemudian besok sudah tak ada lagi pengiriman," jelasnya.
Bahlil memastikan para pemilik smelter akan menampung dan membeli bijih nikel yang sudah diproduksi oleh pengusaha nikel sampai Desember 2019. Bahlil mencontohkan, jika ekspor nikel mentah asal RI hanya dihargai 45 dolar AS per ton, baiknya kata Bahlil, bijih-bijih tersebut kemudian diolah terlebih dahulu agar menjadi nikel siap pakai yang harganya meningkat menjadi 2.000 dolar AS per ton.
"Sampai bulan Desember akan dibeli oleh saudara kami pengusaha yang sudah memiliki smelter dan akan dibeli dengan harga harga internasional di Tiongkok dikurangi dengan pajak dan biaya transitnya. Dalam proses tersebut surveyor yang akan ditunjuk untuk mengukur kadarnya ada dua, baik pihak penjual dan pembeli," paparnya.
Ia menjelaskan, beberapa pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Pengusaha Nikel sudah setuju untuk melakukan langkah pengolahan biji nikel mentah.
"Mau tak mau kita sudah harus bangun smelter, di beberapa tempat termasuk di Morowali, dengan hilirisasi itu akan memberikan nilai tambah yang sangat besar kepada negara kita. Secara formal bahwa yang seharusnya ekspor ore itu akan selesai di 1 Januari 2020. mulai hari ini, sudah kita sepakati untuk tidak lagi melakukan ekspor ore," terangnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana