Menuju konten utama

Menko Luhut Jelaskan Alasan Hentikan Sementara Ekspor Biji Nikel

Pemerintah memberhentikan sementara ekspor nikel per Selasa (29/10/2019) untuk memperbaiki tata kelola ekspor nikel.

Menko Luhut Jelaskan Alasan Hentikan Sementara Ekspor Biji Nikel
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pemerintah memberhentikan sementara ekspor nikel per Selasa (29/10/2019) untuk memperbaiki tata kelola ekspor nikel, termasuk menghentikan aksi ekspor nikel berlebihan.

Pemerintah juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap melakukan penegakan hukum bila ada pengusaha yang mengganggu iklim investasi Indonesia.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, penghentian ekspor ini karena jumlah ekspor yang berlebihan hingga mengganggu pasar Indonesia.

Luhut menegaskan, penghentian saat ini tidak berarti agenda ekspor bijih nikel awal tahun depan berhenti.

"Kita lihat bisa seminggu bisa dua minggu tapi resminya nanti penyetopan itu adalah 1 Januari 2020 tidak berubah itu. Ini karena tiba-tiba ada lonjakan yang luar biasa sampai 3 kali lebih dari target yang ada," kata Luhut di kantor Kemenkomaritim, Jakarta, Selasa (30/10/2019).
Luhut menuturkan, kebijakan penghentian ekspor biji nikel dilakukan karena angka ekspor bijih nikel mencapai 100-130 per kapal dari total nilai kewajaran 30 per kapal.
Selain itu, Luhut menuturkan beberapa ekspor disinyalir belum memenuhi persyaratan ekspor ore yang meliputi kadar rendah 1,7 persen dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selain pengiriman berlebihan.
Luhut menerangkan, lonjakan ekspor bijih nikel terjadi setelah pemerintah menerbitkan aturan larangan ekspor biji nikel.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut mempercepat larangan ekspor ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.

"Sejak itu [penerbitan aturan penghentian ekspor 1 Januari 2020], lonjakannya itu luar biasa. Awal September, 2 bulan. Itu akan merusak dan merugikan negara karena jelas-jelas kamu manipulasi dan itu kadarnya dan kuota dan kamu tak punya smelter membangun. Jadi 3 pelanggaran," Kata Luhut.
Pemerintah lewat Kementerian ESDM tengah meneliti pengusaha nakal yang bermain dalam ekspor bijih nikel. Pemerintah juga menggandeng KPK untuk mencegah aksi ekspor bijih nikel nakal ini berulang. Ia juga meminta KPK melakukan penindakan dan menyeret ke proses hukum yang berlaku.
"Langsung [ditindak]. Kalau memang ada yang perlu ditindak karena ditemukan manipulasi seperti itu silahkan tapi harus betul-betul dibuktikan itu saya pikir akan bagus mendisiplinkan bangsa kita ini," pungkas Luhut.

Baca juga artikel terkait EKSPOR BIJIH NIKEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri